Pemkab Karawang Minta Pengelola Bus Angkutan Karyawan Gunakan Plat Nomor T
Bupati Karawang, Aep Syaepuloh, pada kegiatan Sosialisasi Opsen Pajak Kendaraan Bermotor di Karawang, Rabu (22/1).--karawangbekasi.disway.id
KARAWANGBEKASI.DISWAY.ID - Pemerintah Kabupaten Karawang, Jawa Barat, mengimbau kepada pengelola perusahaan bus angkutan jemputan karyawan untuk mengganti plat nomor kendaraan operasional mereka dengan plat nomor wilayah Kabupaten Karawang, yaitu plat T.
Imbauan ini disampaikan oleh Bupati Karawang, Aep Syaepuloh, pada kegiatan Sosialisasi Opsen Pajak Kendaraan Bermotor di Karawang, Rabu (22/1).
Bupati Karawang, Aep Syaepuloh, menyoroti banyaknya kendaraan angkutan karyawan, termasuk bus, yang beroperasi di wilayah Karawang tetapi menggunakan plat nomor yang tidak sesuai, yakni bukan plat T. Menurut Aep, hal ini berdampak pada penerimaan pajak daerah.
“Banyak kendaraan antar jemput karyawan, termasuk bus, yang beroperasi di Karawang tetapi menggunakan plat nomor bukan plat T. Hal ini tentunya sangat memengaruhi penerimaan pajak daerah,” katanya.
BACA JUGA:Rencana Revitalisasi Tambak 10 Ribu Hektare di Muaragembong, Dorong Pertumbuhan Ekonomi Pesisir
Aep menjelaskan bahwa banyak kendaraan angkutan karyawan yang setiap hari melintasi berbagai ruas jalan di Karawang, namun pajaknya dibayarkan di luar wilayah tersebut.
“Kondisi ini berdampak pada Pemkab Karawang yang harus menanggung risiko, baik dari sisi keselamatan pengendara maupun pengurangan potensi pendapatan daerah yang seharusnya digunakan untuk pembangunan dan perawatan jalan,” ujarnya.
Sebagai langkah konkret, Aep mengajak pengelola perusahaan di kawasan industri, pengusaha jasa transportasi, dan pemilik usaha lainnya untuk segera mengubah plat nomor kendaraan operasional mereka menjadi plat T. “Langkah ini diharapkan dapat mendukung peningkatan pendapatan asli daerah (PAD) dari sektor pajak kendaraan bermotor,” imbuhnya.
Kegiatan sosialisasi tersebut dihadiri oleh 92 peserta yang terdiri dari pengelola kawasan industri, pengusaha penyedia jasa angkutan umum dan barang, serta stakeholder terkait lainnya.
BACA JUGA:Rayakan Perayaan Imlek 2025 dengan Penuh Kehangatan di Harper Cikarang
Melalui sosialisasi ini, Aep berharap para peserta dapat memahami kebijakan terbaru terkait pajak kendaraan bermotor dan implementasinya di lapangan.
Sosialisasi Opsen Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) bertujuan memberikan pemahaman yang komprehensif mengenai sistem pemungutan pajak kendaraan bermotor yang berlaku di Karawang.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: