Beroperasi Tak Sesuai Daerah, 3 Kapal Ikan di Perairan Laut Aru Ditertibkan

Beroperasi Tak Sesuai Daerah, 3 Kapal Ikan di Perairan Laut Aru Ditertibkan

3 kapal perikanan di Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia (WPPNRI) 714 Perairan Laut Aru Sebelah Barat Kei Besar ditertibkan.--

KARAWANGBEKASI.DISWAY.ID – 3 kapal perikanan di Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia (WPPNRI) 714 Perairan Laut Aru Sebelah Barat Kei Besar ditertibkan.

Ketiga kapal itu dianggap beroperasi tidak sesuai Daerah Penangkapan Ikan (DPI) sesuai aturan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP).

Dari hasil pemeriksaan pada saat penghentian kapal oleh Kapal Pengawas Kelautan dan Perikanan Hiu 14, ketiga kapal dengan izin daerah tersebut diduga menangkap ikan di luar zona penangkapannya, yakni di atas 12 mil laut.

BACA JUGA:300 Nelayan Maluku Utara Dapat Sertifikasi dari KKP

“Kami langsung tertibkan, sebagai langkah represif KKP atas kelanjutan dari upaya persuasif yang sedang gencar dilakukan”, ungkap Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP), Laksda TNI Dr. Adin Nurawaluddin, M. Han, Rabu 2 Agutus 2023.

Adin menjabarkan bahwa di samping melakukan penertiban kapal perikanan melalui operasi Kapal Pengawas, KKP melalui Ditjen PSDKP telah melakukan pendataan kapal-kapal izin daerah yang diduga kerap beroperasi di atas 12 mil untuk diberikan pemahaman mengenai batas wilayah penangkapan ikan sesuai izinnya.

BACA JUGA:Rusak Ekosistem Mangrove dan Alur Perairan, KKP Tutup Proyek Reklamasi Tak Berizin di Kepri

Perlu diketahui, bahwa sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Resiko, kapal dengan izin daerah hanya diperbolehkan beroperasi hingga 12 mil laut.

Sehingga dalam hal ini, Adin menegaskan bahwa apabila kapal perikanan dengan izin daerah hendak beroperasi di atas 12 mil, wajib mematuhi peraturan perundang-undangan dengan bermigrasi menjadi izin pusat.

“Sejumlah 22 kapal perikanan yang ditangkap Kapal Pengawas telah kami perintahkan untuk migrasi izin. Sosialisasi dan pendekatan secara persuasif kepada nelayan juga kami lakukan agar segera migrasi ke izin pusat”, papar Adin.

BACA JUGA:KKP Pastikan Kebijakan PIT Istimewakan Nelayan Kecil

Adin menuturkan bahwa per tanggal 30 Juli 2023, sejumlah 818 kapal perikanan yang tersebar di 14 UPT Ditjen PSDKP telah didorong untuk migrasi perizinannya. 

Menurutnya bahwa terdapat juga pemilik kapal yang secara sukarela mengurus migrasi izin sendiri ke Pangkalan/Stasiun PSDKP. Sehingga, sebanyak 466 kapal perikanan tercatat telah diproses untuk migrasi perizinan berusaha.

Hal ini merupakan tindak lanjut dari pelaksanaan Surat Edaran Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor B.701/MEN-KP/VI/2023 tentang Migrasi Perizinan Berusaha Subsektor Penangkapan Ikan dan Perizinan Berusaha Subsektor Pengangkutan Ikan, di mana pengaturan zona penangkapan ikan merupakan hal yang penting untuk dilakukan supaya ikan hasil tangkapan dapat sesuai dengan kuota izin daerah penangkapannya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: