Polres Karawang Ringkus 2 Penyelundup Solar Bersubsidi di Jatisari

Sabtu 19-08-2023,13:55 WIB
Reporter : Rajomengiyan
Editor : Rajomengiyan

 

“Saksi sekitar 8 orang, yang bersangkutan baru 2 kali melakukan. Kerugian negara yang kita taksir saat ini mencapai Rp 120 juta,” ungkapnya.

 

Adapun pasal yang disangkakan kepada pelaku adalah pasal 5 UU Republik Indonesia no 2 tahun 2021 tentang Minyak dan Gas dengan ancaman hukuman paling lama 6 tahun penjara serta denda Rp 60 miliar.

 

Arief nengimbau kepada seluruh warga Karawang untuk segera melapor ke pihak kepolisian apabila menemui kasus serupa yakni penyalahgunaan BBM subsidi.

 

“Namun apabila masyarakat menemukan atau mendapat info terkait penyalahgunaan BBM, segera untuk lapor ke polisi,” pungkasnya. (rie) 

Kategori :