Diduga Gelapkan Hasil Sewa Lahan Seluas 103 hektar, Kades di Karawang jadi DPO Polisi, Ini Ciri-cirinya
Daftar Pencarian Orang (DPO) terhadap Enjun (51), Kepala Desa Tanjungbungin, Kecamatan Pakisjaya, Kabupaten Karawang.--karawangbekasi.disway.id
KARAWANGBEKASI.DISWAY.ID - Polres Karawang terbitkan Daftar Pencarian Orang (DPO) terhadap Enjun (51), Kepala Desa Tanjungbungin, Kecamatan Pakisjaya, Kabupaten Karawang.
Penetapan ini setelah tiga kali mangkir pemanggilan sebagai tersngka kasus dugaan tindak pidana penggelapan hasil sewa lahan seluas 103 hektar pada bulan Oktober 2022 di Desa Tanjungbungin, Desa Tanah Baru, Desa Solokan, Desa Tanjungmekar, Kecamatan Pakisjaya, Kabupaten Karawang.
Kapolres Karawang AKBP Edwar Zulkarnain melalui Kasi Humas Ipda Solikhin, mengungkapkan motif dari tersangka menggelapkan uang hasil sewa lahan milik korban.
"Dengan diterbitkannya DPO atas tersangka E, kita mengimbau kepada masyarakat untuk segera melaporkan ke Polres Karawang apabila menemukan tersangka. Atau bisa menghubungi no telepon 08111577110," katanya, Selasa (14/1/2024)
Diketahui, Polres Karawang dikabarkan telah menetapkan tersangka kepada Kepala Desa (Kades) Tanjungbungin, Kecamatan Pakisjaya berinisial Enjun atas kasus dugaan penggelapan tanah.
BACA JUGA:Hujan-hujanan, Bupati Karawang Aep Saepulloh Pimpin Penyempurnaan Segitiga Emas Tuparev
Setelah satu tahun kasus penggelapan tanah ini dilaporkan dengan nomor LP/B/483/III/2023/SPKT/Polres Karawang akhirnya menemukan titik terang.
"Kami keluarga besar ahli waris Almarhum Haji Chaerudin bin Muhammad Sani mengucapkan banyak terima kasih kepada Polres Karawang yang telah menetapkan tersangka EN yang selama ini menguasai, menyewakan dan diduga keras menggadaikan lahan," ujar Keluarga Ahli Waris, Haji Ridwan Firdaus.
Kasus ini berawal dari lahan seluas 103 hektar yang berada di tiga desa yakni Tanjung Bungin, Tanjung Mekar dan Solokan, Kecamatan Pakisjaya, Kabupaten Karawang. EN diduga terus menyewakan lahan tersebut meski surat kuasa dicabut.
Ia menjelaskan surat kuasa EN sudah dicabut pada 7 Januari 2023 lantaran dinilai tidak pernah lagi berkoordinasi dan menyetorkan hasil apapun kepada pihak ahli waris.
Meski sudah dicabut kuasa, EN tidak mengindahkan pencabutan kuasa tersebut dan tetap melakukan penggarapan diatas lahan tersebut.
BACA JUGA:Pagar Laut Misterius di Tarumajaya, Nelayan Mengeluh Dampak Pembangunan Pesisir
BACA JUGA:Tingkatkan Pemahaman Publik, Waket DPRD Jabar Acep Jamaludin Gelar Sosperda No 5 Tahun 2023
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: