"Apalagi dari Perumahan, jaraknya itu kurang lebih 80 centimeter dari tempat ibadah. Harapan warga sekitar itu anggaplah kami ini sebagai manusia bukan sebagai pohon,"tukasnya.
Jadi, diharapkan aspirasi warga bisa didengarkan terutama terkait hak warga, aspirasi warga sekitar TPST Kertamukti.
BACA JUGA:Reloksi Pedagang Pasar Induk Cibitung Akan Libatkan Jaksa Pengacara Negara
"Jadi jangan dianggap warga di sini itu bukan manusia, kita tidak bisa bersuara dan harus menerima semua keputusan Pemerintah Daerah yang mana disekitar TPST ada tiga Perumahan, diantaranya Perumahan Puri Harmoni, Perumahan Taman Kertamukti Residen, Perumahan Kertamukti Sakti Residen dan ada dua Desa. Yang pasti, warga akan terdampak," ungkap Sakiman dengan nada kesal.
Kepada Pemerintah Daerah, kata Sakiman, dengarlah suara aspirasi kami selaku warga sekitar TPST Kertamukti. Replikasikanlah TPST itu ketempat yang lebih tepat.
"Jangan Undang-undang dibuat namun dilanggar sendiri oleh pihak Pemerintah sebab antara lebar dan luas tidak sesuai dengan Undang-undang yang berlaku," pungkasnya.
BACA JUGA:Waras Wasisto: Happy May Day Semoga Terus Menghasilkan Karya
Waras Wasisto selaku Anggota DPRD Provinsi Jawa Barat Fraksi PDI Perjuangan yang juga calon Anggota DPR RI Dapil VII (Kabupaten Bekasi, Karawang dan Purwakarta) mengatakan bahwa warga Kertamukti mengadukan hal ini ke dirinya.
"Usai mendapat laporan dari warga Desa Kertamukti, saya langsung dateng ke lokasi dan menemui masyarakat yang menolak adanya Pembangunan Tempat Pengelolaan Sampah Terpadu (TPST) di Desa Kertamukti, Kecamatan Cibitung, Kabupaten Bekasi. Aspirasi ini akan saya tindaklanjuti," pungkas Waras, Caleg DPR RI Nomor Urut 3 Dapil Kabupaten Bekasi tersebut.
Sekedar diketahui, Undang-Undang No.18 tahun 2008 Tentang Pengelolaan Sampah mendorong penanganan sampah sejak dari sumber dengan mengembangkan pengolahan dalam bentuk mengubah karakteristik, komposisi dan jumlah sampah. Salah satunya dengan membuat fasilitas pengolahan sampah yaitu Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST).
BACA JUGA:Pilpres 2024, Waras Wasisto 'All Out' Memenangkan Ganjar Pranowo
Perancangan yang dilakukan mengacu pada ketentuan yang terkandung didalam PermenPU No. 03 Tahun 2013 Tentang Penyelenggaraan Sarana dan Prasarana Persampahan dan Petunjuk Teknis Tempat Pengolahan Sampah berbasis 3R oleh Dirjen Cipta Karya Tahun 2017. Namun dalam aturan yang berlaku, baik jarak maupun luas lokasi TPST itu sudah ditetapkan.***