KARAWANGBEKASI.DISWAY.ID - Ketua Umum Persatuan Mahasiswa Bekasi (PMB), Anwar menyerukan penyelamatan lembaga penyelenggara Pemilu dari kepentingan elit partai politik tertentu.
Aktivis gerakan Bekasi ini pun menyebut dari 10 nama yang dinyatakan lolos seleksi rekrutmen bahwa tiga diantara dianggap bermasalah dan harus jadi pertimbangan KPU RI.
Dia menganggap bahwa KPU belum berhasil membawa Pemilu yang bersifat jujur dan adil jika praktek seleksi dalam rekrutmen komisioner disuguhi dengan fakta kecurangan. Sehingga melawan UU Pemilu Pasal 14 /No 7 tahun 2017 tentang kewajiban KPU memperlakukan peserta Pemilu secara adil dan setara.
"Dibuktikan dengan banyaknya fakta kecurangan ketika rekrutmen calon Komisioner KPU Kota Bekasi berafiliasi salah satu Partai politik dan sampai ke Anggota KPU Kota Bekasi bermasalah,"ungkap Anwar kepada awak media, Kamis (24/8/2023).
BACA JUGA:Jadi Jago Golkar di Kota Bekasi-Depok, Nofel Sebut Sebagai Dapil 'Surga'
Dia memaparkan bahwa Tim Seleksi (Timsel) Calon Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Bekasi menetapkan 10 besar calon Anggota KPUD namun 10 nama peserta yang ditetapkan Timsel untuk dikirim ke KPU RI.
Menyusul adanya informasi ditengah masyarakat perihal indikasi permainan dalam meloloskan calon Komisioner KPU di setiap tahap seleksi oleh salah satu Timsel KPU Kota Bekasi, diketahui bernama Erik Ardianto yang saat ini bertugas di Tim Percepatan Pelayanan Publik (TP3) Kota Bekasi.
BACA JUGA:Karawang Butuh Bupati yang Sudah Selesai dengan Dirinya, Aktivis Sebut Ciri-cirinya....
Hal lainnya tegasnya namanya menjadi salah satu Nama Tim Pemenangan Tri Ardianto menuju Pilkada 2024.
Ini jelasnya, adalah bentuk kejahatan besar yang dilakukan KPU indikasi adanya permainan tersebut dapat dilihat dari beberapa hal diantaranya, lolosnya 10 Besar calon Komisioner KPU Kota Bekasi, diantaranya;
BACA JUGA:Timsel KPU Kota Bekasi Tuai Protes, Diduga Ada Skema Timses Pemenangan Wali Kota
1. Bagus Hariyanto adalah sebagai tenaga Ahli Sekretariat Fraksi Gerindra Kota Bekasi dan terlibat Politik Praktis di Partai Gerindra terhitung Surat Tugas pada saat SK dibuat oleh Fraksi Gerindra 4 tahun yang lalu, adapun surat pemberhentian Tugas Tenaga Ahli kepada Bagus Hariyanto pada saat ini sebagai langkah untuk menutupi rekam jejaknya karena sudah ramai pembicaraan di tengah kalangan masyarakat Kota Bekasi.
2. Afif Fauzi yang sebelumnya pernah mencalonkan Anggota Legislatif Kota Bekasi serta terlibat di Partai politik Demokrat. Sebelumnya serta pernah mencalonkan diri sebagai Anggota Legislatif DPRD Kota Bekasi dan diduga belum memberikan Surat Pernyataan Tidak Pernah Menjadi Anggota/Pengurus Partai Politik/Terlibat Politik Praktis.
3. Ali Syaifa As sebagai Anggota KPU Kota Bekasi saat ini mencalonkan kembali sebagai Anggota KPU Kota Bekasi. Sebelumnya nama Ali Syefa telah mendapatkan sanksi dari DKPP RI. Terbukti melanggar kode etik sebagai Penyelenggara Pemilu. Dalam putusannya Majelis memutuskan Ali Syaifa As terbukti melanggar pasal 6 Ayat 3 huruf a, pasal 11 dan pasal 15 huruf e dan f Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan pedoman perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum karena telah meloloskan hasil perolehan calon Legislatif (Caleg) 2019 dan saat ini Ali Syaifa As dilaporkan ke DKPP RI atas tuduhan menutupi adanya pemotongan honorarium Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (Pantarlih) sebesar Rp50 ribu.