Masa Jabatan Pj Sekda Kota Bekasi Kembali Diperpanjang hingga Tiga Bulan

Jumat 25-08-2023,13:13 WIB
Editor : Rajomengiyan

KARAWANGBEKASI.DISWAY.ID - Masa Jabatan Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Bekasi Junaedi kembali diperpanjang hingga tiga bulan kedepan. Surat Keputusan ditandatangani Wali Kota Bekasi Tri Adhianto, pada 25 Agustus 2023. 

Surat Keputusan Wali Kota Bekasi tentang perpanjangan masa jabatan Sekda Kota Bekasi dengan Nomor: 821.2/Kep.97-BKPSDM/VIII/2023 Tentang Perpanjangan Masa Jabatan Sekretaris Daerah Kota Bekasi. 

Dalam keputusan tersebut disampaikan dengan menimbang bahwa sehubungan berakhirnya masa jabatan Junaedi sebagai Penjabat Sekretaris Daerah Kota Bekasi pada tanggal 24 Agustus 2023, dipandang perlu memperpanjang masa jabatan yang bersangkutan sebagai Penjabat Sekretaris Daerah Kota Bekasi. 

BACA JUGA:Ratusan Pendemo Gelar Aksi di Pemkot Bekasi, Sebut Open Biidng Sekda Kota Bekasi Sarat Politisasi

Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud maka perlu menetapkan Keputusan Wali Kota tentang Perpanjangan Masa Jabatan Penjabat Sekretaris Daerah Kota Bekasi;

Keputusan Wali Kota Bekasi ini memperhatikan Surat Gubernur Jawa Barat Nomor: 6828/KPG.19.01/BKD tanggal 18 Agustus 2023, hal Persetujuan Perpanjangan Masa Jabatan Penjabat Sekretaris Daerah Kota Bekasi.

BACA JUGA:Pendaftaran Sekda Kota Bekasi Sepi Peminat, Faisal : Padahal Banyak ASN Kompeten?

Dalam keputusan ini telah menetapkan masa jabatan PNS atas nama Junaedi sebagai Penjabat Sekretaris Daerah Kota Bekasi, disamping jabatannya sebagai Kepala Dinas Tata Ruang Kota Bekasi. Penjabat Sekretaris Daerah melaksanakan tugas dan wewenang Sekretaris Daerah.

BACA JUGA:Pergantian Sekda Kota Bekasi, Ketua Dewan Ngaku Kaget, Kok Bisa?

Selain itu menetapkan masa jabatan Penjabat Sekretaris Daerah sampai dengan dilantiknya Sekretaris Daerah defenitif paling lama 3 (tiga) bulan terhitung mulai tanggal berlakunya Keputusan Wali Kota Bekasi. ***

Kategori :