Diduga Mencemari Lingkungan, Pemdes Sukadami Cikarang Selatan Sidak TPS Ilegal, Ini Hasilnya

Jumat 25-08-2023,19:43 WIB
Reporter : Almu Jamil
Editor : Almu Jamil

KARAWANGBEKASI.DISWAY.ID- Pemerintah Desa (Pemdes) Sukadami, Kecamatan Cikarang Selatan, Kabupaten Bekasi melakukan inspeksi mendadak (Sidak) ke Tempat Pembuangan Sampah (TPS) legal di RT 12/ RW 6 Kampung Serang Kongsi, Desa Sukadami. Jumat (25/8).

Sidak ini dilakukan atas dasar laporan masyarakat, dimana masyarakat mengeluhkan adanya pembakaran sampah yang mencemari udara. Diduga asap pembakaran itu bersumber dari pembakaran sampah yang lokasinya ada di wilayah kampung serang kongsi. Tepatnya di belakang kantor kecamatan cikarang selatan.

" Setelah kami sidak ke lokasi faktanya ada pembuangan sampah dan pembakaran sampah. Ada pembakaran sampah yang sampai hari ini belum juga padam. Terus juga ada dua jenis sampah dari area industri dan juga sampah rumah tangga," kata Sekdes Sukadami, Abeng Arif. Jumat (25/8).

BACA JUGA:Respon Desy Ratnasari Soal Cellica Masuk Bursa Cagub Jabar

Ia mengatakan, tempat pembuangan sampah ini ilegal. Pasalnya tidak memiliki izin, baik ke Pemdes Sukadami maupun ke RT RW nya. Bahkan lahan yang digunakannya pun milik perorangan yang disewakan ke pihak pengelola sampah.

" Ini harus ada solusi nyata karena saya juga sudah menghubungi dinas lingkungan hidup bagian penindakan biar nanti ditindaklanjuti dengan aspek-aspek aturan yang dimiliki," ujarnya.

" Artinya kami pemdes sudah bekerja, sudah mengakomodir apa yang ada di lapangan. karena kalau untuk menutup ada kewenangan hukum yang lebih tinggi daripada kami selaku pemdes," demikian sekdes. 

BACA JUGA:Masjid Syarief Abdurachman CIrebon Diresmikan, Wapres Harus Jadi Pembangunan Peradaban Islam

Kepala UPTD Kebersihan Wilayah VI, Husen mengatakan, pihaknya akan melakukan koordinasi dengan RT RW untuk mendata, kemudian sampah rumah tangga ini akan diangkut ke TPA Burangkeng, Setu. "Jangan sampai tempat ini seterusnya jadi tempat pembuangan sampah liar atau ilegal," bilangnya.

Ia menegaskan, Tempat pembuangan sampah yang resmi hanya ada di TPA Burangkeng. Kalaupun ada tempat pembuangan sampah di luar dari wilayah TPA Burangkeng itu ilegal. "Termasuk disini (Di RT 12/ RW 6 Kampung Serang Kongsi, Desa Sukadami), Ini ilegal," ujarnya.

Kemudian, Soal adanya dugaan sampah atau limbah B3, ia mengaku tidak ada kewenangan untuk menindak atau mengangkut sampah itu ke TPA Burangkeng. " Iya kalau kita hanya punya kewenangan untuk menangani sampah non B3 atau sampah rumah tangga," ujarnya.

BACA JUGA: TPS Liar Bintara Resmi Ditutup, Pengangkutan Dilaksanakan Bertahap

Sementara itu, pengelola sampah Awian (60) asal karawang ini mengaku sudah jalan 2 tahun mengelola sampah di RT 12/ RW 6 Kampung Serang Kongsi, Desa Sukadami. " Sampahnya dari industri tapi kalau sampah rumah tangga itu dari warga sekitar sini dan perumahan" ujarnya.

Bahkan ia juga tidak mengetahui siapa pemilik lahan yang digunakan olehnya." kalau soal lahan saya tidak ngerti pemiliknya, kalau yang bapak tadinya ngontrak itu ama pa aceng, terus ama pak bule, terus ama pak daka," katanya.

Kategori :