Dari pantauan di lapangan pada Selasa 29 Agustus 2023 terlihat peserta didik mulai beraktivitas belajar mengajar di sekolah tersebut. Kondisi sekolah sudah beraktivitas seperti biasa tapi seng pagar masih berdiri hanya saja akses dibuka untuk ke mushola sekolah.
Terdapat sebuah spanduk besar terpampang di bangunan sekolah ini yang bertuliskan
"Tanah Milik Ahli Waris H. M Nur Hasanuddin Karim". Penutupan sekolah ini sesuai dengan putusan Pengadilan Negeri Bekasi Nomor 253 /Pdt.G/2020/PN.Bks. Putusan Kasasi Mahkamah Agung RI No. 804 K/Pdt/ 2022; Putusan Pengadilan Tinggi Bandung No. 392/Pdt/2021/PT.Bdg; dan Putusan Peninjauan Kembali Mahkamah Agung RI No. 88/Pdt/2023".
BACA JUGA:Banyak Mantan Narapidana Lolos Masuk DCS
Pemilik tanah menuntut Pemerintah dalam hal ini kepada Wali Kota Kota Bekasi, Tri Adhianto, untuk membayar haknya. Setelah itu, ahli waris menjanjikan akses sekolah yang terletak di Jalan Vila Nusa Indah, Kelurahan Bantargebang, Kecamatan Bantargebang tersebut akan dibuka kembali.
"Sekolah ini dibuka (lagi) setelah Wali Kota membayar hak waris. Dilarang merusak atau membuka atau melintasi pagar pembatas ini," bunyi pengumuman dari ahli waris di pagar seng. ***