Kelalaian tersebut sudah jelas tertuang dalam Undang-Undang No.32 Tahun 2009 Tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup yang diabaikan dan seharusnya sudah paham betul terkait Tupoksi yang ada dalam Undang-undang tersebut, tanpa perlu dijabarkan secara keseluruhan atau point per poinnya.
BACA JUGA:Kadis LH Diminta Jangan Asal Ngomong Penyebab Limbah Kali Bekasi, Harus Disertai Data
Kementrian Lingkungan Hidup selama ini memiliki berbagai macam program dalam pemulihan Sungai dan Daerah Aliran Sungai DAS. Tapi tidak pernah turut andil untuk menurunkan programnya di wilayah Kota Bekasi.***