KARAWANGBEKASI.DISWAY.ID -Tak Ada Ampun, Pengadilan Karawang Vonis Mati 4 Bandar Sabu dari Telukjambe, Bekasi dan Jakarta.
Pengadilan Negeri (PN) Karawang menjatuhkan vonis hukuman mati terhadap empat bandar narkotika jenis sabu 10 kilogram.
Majelis hakim yang diketuai Selo Tantular, SH. MH menghukum mati kepada empat terdakwa Diki Apandi (44) warga Kecamatan Telukjambe Timur, Kabupaten Karawang. Indra Pratama (34) warga Kota Bekasi. Andri Robianur (32) dan Andika Dwi Putra (23) warga Jakarta Pusat (semua dalam berkas terpisah). Putusan dibacakan pada, Selasa (29/8/2023).
Ketiga terdakwa dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah bermufakat jahat untuk melakukan tindak pidana menerima dan menjadi perantara dalam jual beli narkotika golongan I dalam bentuk bukan tanaman yang beratnya melebihi lima gram.
BACA JUGA:Kondisi Jasad Imam Masykur, Korban Penganiayaan Oknum Pampampres, Ditemukan di Bendungan Karawang
"Menetapkan barang bukti total 10 plastik teh cina warna merah berisi kristal warna putih narkotika jenis shabu dengan jumlah keseluruhan 10.000 gram (netto)," bunyi amar putusan dalam perkara Selo Tantular.
Terdakwa dinyatakan bersalah dan dijatuhi pidana, maka biaya perkara akan ditentukan dalam amar putusan ini. Menimbang bahwa dalam menjatuhkan pidana terhadap ketiga terdakwa perlu dipertimbangkan hal-hal yang memberatkan maupun yang meringankan. Sehingga pidana yang memberatkan.
Perbuatan terdakwa menimbulkan keresahan dalam masyarakat khususnya yang berkaitan dengan dampak yang dapat ditimbulkan dari peredaran gelap dan penyalahgunaan narkotika bagi generasi muda.
BACA JUGA:Pengendalian Pencemaran Udara, Dishub Kota Bekasi Lakukan Uji Emisi
Perbuatan Terdakwa, tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas narkoba dan merupakan jaringan narkoba internasional. Majelis hakim meminta para terdakwa tetap berada dalam tahanan.
Hal-hal yang meringankan untuk ketiga terdakwa tidak ada (Nihil). Memperhatikan, Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1986 tentang Peradilan Umum sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2004 dan Undang-Undang Nomor 49 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang KUHAP, serta peraturan perundang-undangan yang bersangkutan khususnya Pasal 114 ayat (2) jo pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Terdakwa Diki Apandi, pada hari Kamis (22/6/2023) di hubungi Kaka (DPO) menjemput sabu di dekat Mall Cipinang Indah bergeser ke dekat Mc Donald’s TMII sebanyak 10 kilogram. Kemudian bawa pulang kembali ke Karawang sampai di Toko Sembako di daerah Kecamatan Tanjungmekar, Kecamatan Karawang Barat dan ditemukan tas jinjing warna hijau yang berisi 10 kilogram sabu yang disembunyikan di meja etalase bagian bawah. (ari firmansyah)