KARAWANGBEKASI.DISWAY.ID- Ketua Gerakan Mahasiswa Anti Korupsi (GEMAK), Suherman menyebut bahwa kegiatan Isbat Nikah dengan tema 'Malam Bahagia Nganten' mendapat keluhan para OPD di lingkungan Pemkot Bekasi.
"Kita mendapatkan informasi adanya keluhan dari Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkup Pemerintah Kota Bekasi, dimana mereka kembali dipalak. Kali ini bertemakan untuk acara Isbat Nikah,"ungkap Suherman kepada awak media, Sabtu (16/9/2023).
Suherman menduga bahwa kegiatan itu hanya akal-akalan Wali Kota Bekasi untuk melaksanakan satu acara dengan dalih mengatasnamakan masyarakat tidak mampu dengan menjual satu acara melalui program Isbat Nikah massal bagi masyarakat tidak mampu.
BACA JUGA:Enam Penjabat Kepala Daerah di Jabar Telah Ditetapkan, Bey Machmudin: Dilantik 20 September 2023
Menurutnya acara Isbat Nikah, hanya bentuk akal bulus yang dilakukan kepala daerah untuk kepentingan menaikkan elektoralnya dengan biaya gratis tanpa mengeluarkan biaya pribadi.
"Hal ini terlihat jelas dengan beredarnya list sumbangan yang ditarik dari semua OPD (Dinas/Badan) yang ada di Lingkungan Pemkot Bekasi," cetus Suherman.
BACA JUGA:Warga Tuntut Perbaikan Jalan Longsor Akibat Pembangunan PT, Begini Respon Camat Cikarang Pusat
Anehnya menurut mahasiswa di Bekasi ini, sumbangan tersebut terbagi atas 3 klaster, dengan klasifikasi seperti Dinas Besar wajib menyumbang Rp7,5 juta Dinas Sedang wajib menyumbang Rp5 juta dan Dinas Kecil wajib menyumbang Rp2,5 juta
"Dan sumbangan tersebut di kelola dan di kumpulkan oleh salah satu Bagian di Setda Kota Bekasi melalui No. Rek 00092398....0 pada Bank BJB," ungkap Suherman.
Perlu dipertanyakan adalah kriteria Dinas Besar, Sedang dan Kecil itu dasar hukumnya apa. Apa dasar untuk mengklasifikasi tersebut? Padahal imbuhnya dilihat dari ketetapan dalam penerimaan TPP masing-masing Dinas adalah sama besarannya.
BACA JUGA:R Gani Muhammad Dipastikan Pj Wali Kota Bekasi, Segera Dilantik Bersama 5 Pj Wali Kota dan Bupati di Jabar
"Nah ini untuk sumbangan kok bisa muncul ada klasterisasi sumbangan tersebut?,"tanya lagi mengatakan apakah ini bukan bagian dari pada bentuk "pungli".
Dugaan pungli dilakukan seorang kepala daerah bawahannya dengan dalih menjual program mengatasnamakan masyarakat tidak mampu yang diduga demi kepentingan politik.
BACA JUGA:Pabrik Bakso Masih Buang Limbah ke Kali Cikeas, DLH Kota Bekasi Berdalih Sudah Beri Sanksi Lagi
"Kami mengibaratkan ini untuk menutupi sifat pelit-nya Tri Adhianto dengan tidak mau membayar dari dompetnya sendiri?," tegas Suherman bertanya.
Dengan adanya "pungutan liar' tersebut, lanjut Suherman, kami dari Gerakan Mahasiswa Anti Korupsi meminta kepada jajaran APH agar segera melakukan pemanggilan dan klarifikasi kepada masing-masing OPD.
BACA JUGA:Wali Kota Tri Adhianto Disebut Gagal Mengatasi Pencemaran Kali Bekasi, Harus Jadi Evaluasi Rakyat di 2024
APH harus mengungkapkan dari mana uang sumbangan tersebut di dapat demi mensukseskan program yang di canangkan Tri Adhianto sebagai Walikota yang umurnya tinggal hanya 3 hari kerja lagi di Kota Bekasi ini.
"Terakhir kami pun meminta kepada Lembaga anti Rasuah dalam hal ini KPK agar segera turun ke Kota Bekasi untuk melihat betapa lebih parahnya carut marut di Pemerintah Kota Bekasi sepeninggal Rahmat Effendi, dan kami sangat kecewa yang sebelumnya berharap besar ada perubahan di era kepemimpinan Tri Adhanto, ini malah semakin parah," imbuh Suherman mengakhiri.
Sementara itu Bagian Humas Kota Bekasi melalui mukhlis dicoba untuk klarifikasi terkait kebenaran informasi mahasiswa itu melalui saluran telpon dan pesan whatsApp terkait kebenaran informasi itu belum memberi jawaban. ****