Direktur Pustaka: Lindungi Identitas Anak Korban Kejahatan Seksual di Batujaya

Rabu 20-09-2023,13:42 WIB
Editor : Yanti Intan

KARAWANGBEKASI.DISWAY.ID - Direktur Pustaka: Lindungi identitas Anak Korban Kejahatan Seksual di Batujaya. Pusat Studi Kontitusi dan Kebijakan (Pustaka) mengimbau kepada semua pihak untuk tidak membuka identitas anak yang menjadi korban kejahatan, khususnya anak yang mnjadi korban kejahatan seksual. Hal tersebut demi melindungi korban dari viktimisasi sekunder. 

"Anak yang jadi korban kejahatan sangat rentan mengalami viktimisasi sekunder, menjadi korban lanjutan akibat identitasnya dibuka kepada publik. Dampaknya korban bisa dibully, diasingkan bahkan bisa dipersalahkan," kata Dian Suryana, Direktur Pustaka.

Sehingga dampaknya, sambung Dian selain menambah trauma psikis berkepanjangan kepada korban. Khawatir kedepan anak atau keluarga yang anaknya menjadi korban kejahatan seksual tidak mau melaporkan kepada pihak kepolisian karena mengalami vimtimisasi sekunder. 

BACA JUGA:Belum Pernah Nikah hingga Umur 46 Tahun, Bujang Lapuk di Batujaya Cabuli Bocah SD Berkali-kali

Terlebih dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (UU SOPA) memberikan perlindungan agar identitas anak korban kejahatan seksual tidak dipublikasikan. Bahkan, ada ancaman Pidana bagi yang membuka identitas tersebut di media cetak maupun elektronik. 

"Pasal 97 UU SPPA mengatur ancaman Pidana 5 tahun penjara dan denda Rp 500 juta bagi yang membuka identitas korban kepada publik," tegasnya.

Berita sebelumnya, belum pernah nikah hingga umur 46 tahun, Asep alias Ojos yang merupakan penjaga keamanan sekolah dasar nekad mencabuli siswi berkali-kali.

BACA JUGA:Diusut Kejati Terkait Dugaan Korupsi, Usulan Penyertaan Modal BIJ Ditolak Dewan

Bujang lapuk asal Kecamatan Batujaya ini tega melakukan pencabulan bocah sekolah di madrasah ibtidaiyah (MI) sebanyak sepuluh kali di ruang kepala sekolah dan ruang kelas.

"Korban nya merupakan seorang bocah kelas lima sekolah dasar yang masih berusia 12 tahun. Dicabuli dari kelas 4 sampai sekarang kelas 5," kata Kepala Satuan Reskrim Polres Karawang AKP Arief Bastomy.

Pria yang akrab disapa Tomy mengatakan, pelaku pertama menjemput korban ketika sekolah dalam keadaan sepi. Kemudian dengan mengancam korban dengan akan menamparnya, pelaku kemudian memperkosa korban saat situasi sudah sepi.

"Korban ini diancam akan dipukul terlebih jika melaporkan yang dilakukan pelaku dan pelaku mencabuli korban di ruang kepala sekolah," ungkapnya.

Menurut Tomy, pelaku sudah mencabuli korban sebanyak sepuluh kali  kurun waktu selama kurang lebih satu tahun. Kasus ini terungkap, setelah korban melapor kepada kedua orang tuannya, bahwa pelaku sudah melakukan pencabulan.

BACA JUGA:Gaji Dikurangi danTerancam Putus Kontrak Jadi Mimpi Buruk Ribuan TKK Kota Bekasi

Kategori :