Direktur Pustaka: Lindungi Identitas Anak Korban Kejahatan Seksual di Batujaya
Rabu 20-09-2023,13:42 WIB
Editor : Yanti Intan
"Dari kelas empat sampai kelas lima," jelasnya.
Pelaku disangkakan dengan pasal 81 atau 82 UU RI No. 17 tahun 2016 tentang penetapan PERPPU No. 1 tahun 2016 tentang Perubahan kedua atas UU RI No. 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak. (rie)