KARAWANG- Satpol PP Karawang bersama pasukan gabungan TNI-Polri merobohkan 10 bangunan liar (bangli) yang berada di Desa Pinayungan, Kecamatan Telukjambe Timur, Selasa (19/9).
Kasatpol PP Karawang melalui Kepala Seksi Operasi dan Pengendalian (Opdal) Tata Suparta mengatakan, perobohan itu didasari permintaan dari pihak PJT II untuk normalisasi aliran irigasi.
"Permintaan dari PJT untuk dilakukan normalisasi saluran air," kata Tata, Rabu (20/9).
Adapun, sebanyak 60 personil Satpol PP, 3 personil Kodim, 10 personil Polsek Telukjambe Timur, dan 10 Personil Telukjambe Timur dikerahkan untuk merobohkan bangunan liar.
Tata menjelaskan, pada perobohan bangunan liar itu sebelumnya sudah diberikan surat peringatan hingga tiga kali.
Serta dalam penertiban tersebut berjalan dengan lancar.
"Sebelumnya telah diberikan teguran satu sampai tiga dan pemberitahuan akan pelaksanaan penertiban," ucapnya. (*)