Berdasarkan hal-hal diatas maka dari itu kami Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) menuntut:
BACA JUGA:Miliki Jumlah Pemilih Terbesar di Pemilu 2024, KPU Jabar Ingatkan Potensi Hoaks
1. Tim Pansel untuk transparansi terkait prosesi pemilihan KPAD Kota Bekasi tahun 2023-2028
2. Mendesak DPPPA untuk mentransparansikan Dana Hibah 2021 -2022
3. Menuntut PJ Walikota Bekasi untuk mengevaluasi SK KPAD 2023-2028, diduga Tim Pansel tidak independent dan tidak patuh terhadap PERWAL 28a Tahun 2018.***