Tuntut Kejelasan Dana Hibah, Puluhan Mahasiswa Boikot Kantor KPAD Kota Bekasi

Tuntut Kejelasan Dana Hibah, Puluhan Mahasiswa Boikot Kantor KPAD Kota Bekasi

Puluhan mahasiswa dari Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia Universitas Bhayangkara Jakarta Raya (PK. PMII Ubhara Jaya Bekasi) memboikot KPAD Kota Bekasi, Kamis 21 September 2023--

KARAWANGBEKASI.DISWAY.ID - Puluhan mahasiswa kembali menggeruduk kantor KPAD Kota Bekasi terkait ketidakjelasan Dana Hibah Periode 2021-2022 dan tidak transprannya pemilihan Ketua KPAD Kota Bekasi, Kamis (21/9/2023).

Kali ini mahasiswa dari Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia Universitas Bhayangkara Jakarta Raya (PK. PMII Ubhara Jaya Bekasi) meboikot kantor KPAD Kota Bekasi terkait hal lain yakni transpransi dalam Pemilihan Ketua KPAD Kota Bekasi.

Mereka mendesak Wali Kota Bekasi untuk mengevaluasi SK KPAD 2023-2028. Pasalnya diduga Tim Pansel tidak netral, tidak patuh terhadap Perwaturan Wali Kota (Perwal) 28A Tahun 2018 tentang administrasi calon Ketua KPAD hingga diminta transparan.

BACA JUGA:Pj Wali Kota Bekasi Disambut Mimbar Bebas Gabungan Organisasi, Membawa 5 Tuntutan

Dalam aksi itu mahasiswa menyebutkan bahwa dana hibah 2021-2022 yang harus dipertanggung-jawabkan terindikasi adanya dugaan bagi-bagi kue dalam prosesi dana hibah tersebut.

"Terdapat dugaan dana hibah ratusan juta yang masuk ke KPAD Kota Bekasi dan tidak ada transparansi dari internal KPAD untuk apa dana hibah tersebut digunakan" ujar Septiar dalam orasinya. 

BACA JUGA:Sungai Cilamaya Hitam dan Bau, Komisi IV Minta IPAL Pabrik di Aliran Sungai Diperiksa

Tidak hanya itu, massa juga mendesak Tim Pansel untuk bertanggung jawab atas kecacatan dalam administrasi dan menuntut PJ Walikota Bekasi untuk mengevaluasi SK KPAD 2023-2028.

"ini suatu bentuk kekecewaan kami terhadap KPAD yang seharusnya menjadi lembaga yang membentuk generasi yang lebih baik, namun didalam pemilihannya dapat kecacatan dan dugaan lainnya" ujar Tiar dalan orasinya. (21/9/2023)

BACA JUGA:Anim Bakal Tanya DLH terkait Limbah Pabrik Bakso Dibuang di Kali Cikeas

Berdasarkan Undang-undang No.17 Tahun 2003 tentang sistem pengelolaan keuangan negara yang mana disebutkan bahwa keuangan daerah harus dipertanggungjawabkan, transparansi, dan kredibilitas. 

Namun nyatanya sampai saat ini KPAD belum melaporkan, sedangkan keuangan negara harus dipertanggungjawabkan dan terindikasi adanya dugaan bagi-bagi kue dalam prosesi Dana Hibah tersebut.

BACA JUGA:Ngantor Pertama, Pj Wali Kota Bekasi Ingatkan Pentingnya Kerja Sama Memajukan Daerah

Sementara itu karena terdapat dugaan tidak independent Tim Pansel yang telah meloloskan Ketua KPAD yang diduga tidak memeuhi persyaratan menjadi Komisioner KPAD sesuai dengan PERWAL 28a Tahun 2018 maka kami menuntut Walikota Bekasi untuk mengevaluasi SK KPAD 2023-2028 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: