KARAWANGBEKASI. DISWAY.ID - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bekasi dalam waktu dekat bakal mengeluarkan surat edaran yang berisi batasan maupun larangan bagi perangkat desa di Pemilu 2024 mendatatang. Hal itu dikatakan Kepala Dinas Pemeberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Bekasi, Rahmat Atong.
"Dalam waktu dekat, kami perangkat daerah akan mengeluarkan surat edaran tentang aturan dan batasan perangkat desa agar tidak terlibat dalam politik praktis," tutur Rahmat kepada awak media, Rabu (27/9), kemarin.
Ia mengatakan, larangan perangkat desa terlibat dalam politik praktis diatur dalam UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. Pasal 29 huruf g tertulis kalau kepala desa dilarang menjadi politik praktis.
Kemudian di huruf j berbunyi kepala desa dilarang ikut serta maupun terlibat dalam kampanye pemilihan umum dan kepala daerah.
Mengacu pada hal itu, Rahmat menekankan kepada jajarannya, terutama perangkat desa berhati-hati dalam bertugas dan bertindak apalagi sudah memasuki tahun politik.
"Fungsi edaran ini untuk menjaga perangkat desa menjunjung tinggi netralitas dan memastikan mereka tidak terlibat politik praktis," tegas Rahmat Atong.
Bukan saja perangkat desa, ia juga turut mengimbau RT dan RW di Kabupaten Bekasi untuk tidak ikut-ikutan berafiliasi kepada salah satu calon mengacu pada Peraturan Menteri Dalam Negeri.
"Jika kita mengacu pada Permendagri No. 18 Tahun 2018 tentang Lembaga Kemasyarakatan Desa (LKD) dan Lembaga Adat Desa (LAD), disebutkan RT itu termasuk dalam perangkat desa," ucapnya.
"Terlebih di Permendagri tersebut Pasal 3 angka 1 jelas menyebutkan pengurus LKD yakni diantaranya RT dan RW itu dilarang untuk berafiliasi kepada partai politik," sambungnya.
Selain bicara netralitas, Rahmat meminta semua pihak turut aktif menjaga kondusivitas masyarakat di tingkat desa agar tidak terpecah belah saat helatan pesta demokrasi lima tahunan tersebut.
"Kami berharap helatan Pemilu Serentak 2024, baik itu pemilihan legislatif, pemilihan presiden, maupun pemilihan kepala daerah nanti bakal berlangsung sukses tanpa ekses," tandasnya.(mil)