Diakuinya dalam perawatan memang terjadi kendala dalam berkomunikasi hingga menyebabkan kesalahpahaman dan sebagai komisaris diakuinya terlambat mengetahui informasi lengkap dan tidak tersampaikannya apa yang keluarga inginkan yaitu meminta resume medis. Bukan meminta rekaman medis.
BACA JUGA:Dosen Unsika Dampingi Pelaku UMKM Desa Tegallega di Bidang Pemasaran
"Tujuannya agar bersama-sama, mencari rujukan RS yang lebih lengkap dalam hal tim medisnya, ini baru diketahui Jumat minggu lalu 29 Septmber 2023, RS sudah berkomunikasi dengan baik dua arah. Sudah kumpulkan tim manajemen rapat luar biasa,"tegasnya atas nama RS Kartika Husada Jatiasih, meminta maaf.
Dalam kesempatan itu Komisaris RS Kartika Husada pun menyampaikan bahwa pasies BA (7) dalam perawatan ditanggung BPJS kelas 3, sampai akhir semua tanggungjawab, karena sesuai dengan BPJS sudah melampui plafon. Pihak RS Kartika Husada Jatiasih memastikan semua pelayanan sesuai mekanisme standar berlaku.***