Dinkes Bekasi Bentuk Tim Usut Dugaan Malapraktik RS Husada Kartika Jatiasih

Dinkes Bekasi Bentuk Tim Usut Dugaan Malapraktik RS Husada Kartika Jatiasih

RS Kartika Husada Jatiasih, Kota Bekasi--

KARAWANGBEKASI.DISWAY.ID - Dokter spesialis Rumah Sakit (RS) Kartika Husada Jatiasih, sudah dipanggil pihak Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Bekasi pada Selasa 3 Oktober 2023 setelah tewasnya pasien anak dengan dugaan malapraktik viral untuk dimintai keterangan.

Dinkes Kota Bekasi membentuk tim dengan melibatkan Ikatan Dokter Indonesia ((IDI) dan Asosiasi Rumah Sakit Swasta Indonesia guna melakukan investigasi untuk mengetahui penyebab meninggalnya pasien anak inisial BA 7 tahun pasca operasi amandel.

Diketahui bahwa saat ini keluarga pasien melalui pengacaranya secara resmi telah melaporkan dugaan malapraktik yang terjadi terhadap BA (7) hingga meninggal pasca menjalani operasi amandel ke Polda Metro Jaya pada 2 Oktober 2023.

BACA JUGA:Pelayanan di RS Kartika Husada Jatiasih Dikeluhkan Keluarga Pasien, Parah!

"Dinkes memiliki kewenangan dalam memberikan pembinaan dan pengawasan,"ungkap dr. Fikri Firdaus Kepala Bidang Pelayanan Kesehatan, Dinkes Kota Bekasi, Rabu 4 Oktober 2023. 

Dikatakan pemanggilan mengacu pada peraturan pemerintah no.47 tahun 2021 tentang klasifikasi rumah sakit, kewajiban rumah sakit, akreditasi rumah sakit, pembinaan dan pengawasan rumah sakit serta tata cara pengenaan sanksi administratif. 

BACA JUGA:Lagi, Pelayanan RS Kartika Husada Jatiasih Jadi Sorotan, Pasca Anak Meninggal Usai Operasi Amandel

Menurutnya sesuai pasal 65  tentang kewenangan Dinas Kesehatan melakukan pembinaan dan pengawasan dengan melibatkan organisasi profesi, organisasi asosiasi perumahsakitan, dan organisasi kemasyarakatan lainnya sesuai dengan tugas dan fungsi masing-masing. 

"Tim investigasi terdiri dari unsur Dinas Kesehatan, Profesi dalam hal ini Ikatan Dokter Indonesia (IDI), Asosiasi Rumah Sakit Swasta Indonesia (ARSSI), Ikatan Dokter Anak Indonesia (IDAI) dan tim spesialis tenaga ahli "jelasnya mengatakan pembentukan tim sesuai aturan 75. 

Lebih lanjut disampaikan bahwa terkait dengan operasi dalam hal ini adalah dokter anastesi dan konsultan anastesi. Tim ini nanti akan bekerja dalam proses investigasi. Ia mengungkapkan saat ini IDI akan melakukan pemeriksaan serta pengkajian terhadap dokter RS Kartika Husada yang melakukan operasi korban mal praktik adik Benediktus Alvaro Darren. 

BACA JUGA:Pemilik RS Kartika Husada Jatiasih Beri Penjelasan Terkait Meninggalnya Pasien Anak Pasca Operasi Amandel

"Hasil dari semua ini, nanti akan ada beberapa yang disampaikan seperti merekomendasikan pemberian sanksi administratif serta pemberhentian sebagian layanan atau seluruh layanan," tegasnya. 

Ia menyebut, jika ditemukan kesalahan dan kelalaian pada RS Katika Husada, maka Dinas Kesehatan Kota Bekasi akan merekomendasikan sanksi dan pemberhentian layanan ke Kementerian Kesehatan dan Dinas Kesehatan Provinsi. 

"Kami telah memberikan laporan kepada Kementerian Kesehatan tentang adanya temuan tindakan operasi amandel yang berimbas pada matinya batang otak," ujarnya. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: