KOTA BEKASI- Dinas Kesehatan Jawa Barat dijadwalkan memanggil Rumah Sakit (RS) Kartika Husada, Jumat (6/10) hari ini. Pemanggilan dilakukan terkait dugaan terjadinya malapraktik di rumah sakit yang berlokasi di Kecamatan Jatiasih, Kota Bekasi.
"Ya besok insya Allah hari Jumat pihak RS dipanggil," kata Kepala Dinas Kesehatan Jawa Barat, Nina Susana Dewi, Kamis (5/10.
Nina mengatakan, pihaknya juga telah menindaklanjuti kasus tersebut. Pertemuan besok rencananya juga akan dihadiri dari sejumlah pihak, termasuk Kemenkes (Kementerian Kesehatan).
BACA JUGA: Dinkes Bekasi Bentuk Tim Usut Dugaan Malapraktik RS Husada Kartika Jatiasih“Kita tunggu saja, karena dalam menentukan terjadi malpraktik atau tidaknya, itu memang harus diselesaikan oleh Majelis Kedokteran Indonesia," ungkapnya.
Sementara itu, Dinas Kesehatan Kota Bekasi menegaskan akan menutup pelayanan kesehatan RS Kartika Husada jika nantinya tim investigasi memberikan hasil adanya temuan malpraktik. Tim investigasi melibatkan beberapa unsur di antaranya Ikatan Dokter Indonesi (IDI), Asosiasi Rumah Sakit Swasta Indonesia (ARSSI), Ikatan Dokter Anak Indonesia (IDAI), tim spesialis ahli THT, konsultan anestesi.
"Kami telah memberikan laporan kepada Kementerian Kesehatan tentang adanya temuan tindakan operasi amandel yang berimbas pada matinya batang otak. Jika tim investigasi memberikan hasil dan adanya temuan kesalahan, maka kami akan rekomendasikan penutupan pelayanan," kata Kepala Bidang Pelayanan Kesehatan, Dinkes Kota Bekasi, dr. Fikri Firdaus.
BACA JUGA: Pj Wali Kota Bekasi Tegaskan Tidak Ada Pemutusan Hubungan Kerja TKK di Pemkot BekasiFikri menyampaikan, pembentukan tim investigasi ini berdasarkan Pasal 75 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 47 tahun 2021 tentang Klasifikasi RS, Kewajiban RS, Akreditasi RS, Pembinaan, dan Pengawasan RS dan Tata Cara Pengenaan Sanksi Administratif. Meski Dinkes Kota Bekasi diberikan kewenangan membentuk tim investigasi, mereka tidak bisa menjatuhkan sanksi, karen hal itu kewenangan Kementerian Kesehatan (Kemenkes) berdasarkan Pasal 65, PP Nomor 47 tahu 2021.
"Kita tidak bisa melakukan itu (sanki) yang berhak melakukan itu menurut Pasal 65, PP nomor 47 adalah Kemenkes" ucapnya.
Fikri menuturkan, tim investigasi sudah resmi dibentuk pada 3 Oktober 2023. IDI Kota Bekasi sudah mulai bekerja melakukan investigasi terhadap kematian pasien atas nama ADA.
BACA JUGA:Antisipasi Kebakaran, TPA Sumur Batu Jadwalkan Penyiraman Rutin
"Dan hari ini secara klinis IDI melakukan investigasi atau kajian apa yang telah dilakukan dokter-dokter tersebut terkait operasi kepada pasien ananda Alvaro," jelasnya.
Dari hasil investigasi itu, tim akan melaporkannya kepada Dinkes Kota Bekasi. Jika ditemukan satu pelanggaran maka Dinkes Kota Bekasi akan merekomendasikan sanksi administratif, merekomendasikan pemberhentian sebagai layanan atau seluruh layanan.
"Jadi bukan menutup RS semuanya. Jika memang yang bersalah layanan THT, atau anestesi akan memberhentikan itu sesuai dengan rekomendasi yang diberikan kepada Kemenkes dan Dinas Kesehatan Provinsi Jawa Barat," katanya.
Diketahui, polisi mulai mengusut kasus kematian bocah berinisial A (7) di Kota Bekasi yang didiagnosis mati batang otak setelah menjalani operasi amandel di salah satu rumah sakit (RS) di Kota Bekasi. Direktur rumah sakit hingga dokter akan diklarifikasi terkait dugaan malapraktik yang dilaporkan. (bbs/red)