Kemudian berbagai merk roko dan 1 satu bilah pisau panjang warna silver yang digunakan oleh pelaku untuk menodongkan para karyawan," terangnya.
Akibat perbuatannya, pelaku SR dikenakan pasal 365 KUHP dengan pidana penjara paling lama 12 tahun. Namun, kedua pelaku yang kabur masih dalam pengejaran Satreskrim Polres Sukabumi. (oz/ihm)