Sebulan Jadi DPO, Kepala Desa Tanjungbungin Tersangka Kasus Penggelapan Diringkus di Jakarta

Pelarian EJ (52) Kepala Desa Tanjungbungin, Kecamatan Pakisjaya, Kabupaten Karawang jadi tersangka kasus penggelapan akhirnya diringkus di Jakarta.--karawangbekasi.disway.id
KARAWANGBEKASI.DISWAY.ID - Pelarian EJ (52) Kepala Desa Tanjungbungin, Kecamatan Pakisjaya, Kabupaten Karawang jadi tersangka kasus penggelapan akhirnya diringkus di Jakarta. Dia ditangkap setelah menjadi Daftar Pencarian Orang (DPO) selama satu bulan, Rabu (19/2/2025).
"Kita tangkap tersangka EJ (52) dalam kasus penggelapan di daerah Jakarta. Setelah jadi DPO selama satu bulan," kata Kapolres Karawang, AKBP Edwar Zulkarnain, Kamis (20/2/2025).
Edwar mengatakan, penangkapan tersangka ini berawal dari korban ini merupakan ahli waris mendapat tanah sekitar seluas 106 hektar di Desa Tanjung Bungin, Kecamatan Pakisjaya, kemudian bekerjasama dengan tersangka EJ di tahun 2017. Keduanya sepakat tersangka mengelola dengan mengsewa-sewakan tanah tersebut dan membayar Rp 250 juta per tahun.
"Dua tahun pertama kerjasama keduanya berjalan lancar. Namun di tahun 2019 sampai 2023, tersangka tidak membayarkan uang sewa kepada ahli waris. Korban melapor ahli waris melapor LP/B/483/III/2023/SPKT/POLRES KARAWANG/POLDA JAWA BARAT, TANGGAL 27 MARET 2023," jelasnya.
BACA JUGA:Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang Prioritaskan Infrastruktur dan Kesejahteraan dalam 100 Hari Kerja
BACA JUGA:Polisi Ungkap Sindikat Penipuan Bermodus Uang Palsu di Wilayah Karawang, Enam Tersangka Diringkus
Menurut Edwar, keduanya sempat mengadakan pertemuan namun tidak ada kesepakatan. Korban menerima informasi, bahwa tanah milik korban telah digadaikan dan disewakan kepada pihak lain, tanpa sepengatahuan korban.
"Korban kemudian mengecek langsung kelapangan dan ternyata tanah sawah tersebut telah digadaikan dan disewakan ke 62 orang. Sehingga korban mengalami kerugian kurang lebih Rp 2,5 miliar," ungkapnya.
Barang bukti yang diamankan, 131 akta jual beli. 4 sertifikat hak milik, 13 lembar kwitansi pembayaran kontrak sawah. Tersangka dikenai pasal 372 KUHPidana junto Pasal 363 KUHPidana dengan hukuman penjara paling lama empat tahun.
Sementara itu, salah satu keluarga Ahli Waris, Ridwan Firdaus mengapresiasi kinerja Polres Karawang yang berhasil menangkap oknum kepala desa tersebut.
Dikatatakan dia, permusim seharusnya membayar sebesar Rp 250 juta atau Rp5 miliar pertahun. Imbas ulah kades tersebut pihak keluarganya mengalami kerugian.
BACA JUGA:Polres Karawang Ungkap Kasus Penipuan Sepeda Motor di Cikampek, Enam Tersangka Diamankan
BACA JUGA:Puluhan Anak Jalanan dan PPKS Terjaring Razia Satpol PP
Berita sebelumnya, Polres Karawang terbitkan Daftar Pencarian Orang (DPO) terhadap Enjun (51), Kepala Desa Tanjungbungin, Kecamatan Pakisjaya, Kabupaten Karawang.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: