Sejak kasus tersebut bergulir para korban dan saksi mendapatkan perlakuan kurang mengenakan dari perusahaan mulai dari intimidasi hingga demosi.
Selain pelaporan ke pihak kepolisian, korban juga telah melaporkan kasus tersebut ke Pengawasan Ketenagakerjaan Provinsi Jawa Barat.
Akibat dampak perbuatan terduga pelaku, para korban sekarang ini tidak lagi bekerja di perusahaan tersebut.
Ironisnya, ketika kasus dalam proses penyelidikan oleh Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Metro Bekasi, terduga pelaku HS telah kembali ke Korea Selatan.
"Kami juga mengapresiasi kinerja Polres Metro Bekasi yang dengan cepat menindaklanjuti laporan korban. Kami berharap proses hukumnya berjalan dengan baik," ucapnya. (Har)