KARAWANG BEKASI DISWAY - Kasus Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) di lingkungan perusahaan kembali viral di wilayah Kabupaten Bekasi.
Kali ini korbannya empat orang karyawati di sebuah pabrik manufaktur komponen listrik dan elektronik yang ada di Kawasan Industri Jababeka 3, Kecamatan Cikarang Utara, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat.
Berdasarkan informasi, diduga empat karyawati tersebut mengalami pelecehan dari atasannya yang berwarganegara Asing (WNA) yang berinisial HS (47).
Keempat korban yakni DA (27), DM (23), LF (23), dan RH (21).
BACA JUGA : Pemdes Cibening Siapkan Absen Digital Untuk Aparatur
Mereka telah melaporkan HS, dengan Laporan kepolisian dan teregister nomor: LP/B/2271/VII/2023/POLRES METRO BEKASI/POLDA METRO JAYA.
Kuasa hukum korban, Ari Priya Sudarma mengatakan, dugaan tindak pidana kekerasan seksual yang dialami kliennya terjadi saat jam kerja dengan waktu dan tempat yang berbeda, bahkan perbuatan terduga pelaku terjadi berkali-kali.
Modusnya saat korban bekerja di line produksi tiba-tiba terduga pelaku datang dan beraksi dengan cara menyentuh bagian sensitif korban. Bahkan, ada juga menepukkan di bagian bokong korban.
BACA JUGA : Terendah dalam Sejarah! Segini Pendapatan Film The Marvels
"Itu terjadi berkali-kali, bahkan perbuatan HS terekam CCTV di gedung pabrik dan itu jadi barang bukti bagi kami," ujar Ari, Senin (13/11)
Terang dia, bahwasanya mereka mendapatkan perlakuan tidak menyenangkan dan melecehkan, beberapa korban sempat melaporkan hal tersebut ke atasannya.
Namun, korban disodorkan surat perdamaian, namun para korban menolak.
"Korban melaporkan ke atasannya terus mereka dikumpulkan di ruang rapat dan para korban meminta terduga pelaku HS dipecat dari jabatannya serta diproses sesuai hukum berlaku. Korban juga sempat ditawari berdamai dengan sejumlah uang sebagai kompensasi, namun korban menolak," kata Ari.
BACA JUGA : 6 Rekomendasi Tempat Makan Sate Terpopuler di Karawang, Cek Alamatnya Disini