Kasus Penggelapan Material Proyek Pembangunan Jalan Inpres, 4 Pelaku Ditangkap, Satu Diantaranya Adalah Mandor

Selasa 28-11-2023,13:00 WIB
Reporter : Ilham Prayogi
Editor : Ilham Prayogi

"Saat ini, kami masih melakukan pengembangan lebih lanjut terhadap para pelaku. Mereka kami jerat dengan Pasal 374 KUHP atau 372 KUHP atau 374 KUHP Jo 55 ayat (1) ke 1 KUHP, hukuman penjara maksimal 9 tahun," tutupnya. (nur/ihm/lc)

Kategori :