"Saat ini, kami masih melakukan pengembangan lebih lanjut terhadap para pelaku. Mereka kami jerat dengan Pasal 374 KUHP atau 372 KUHP atau 374 KUHP Jo 55 ayat (1) ke 1 KUHP, hukuman penjara maksimal 9 tahun," tutupnya. (nur/ihm/lc)
Kasus Penggelapan Material Proyek Pembangunan Jalan Inpres, 4 Pelaku Ditangkap, Satu Diantaranya Adalah Mandor
Selasa 28-11-2023,13:00 WIB
Editor : Ilham Prayogi
Kategori :