Ini Alasan Oknum Guru Ponpes Cabuli Santri Laki-lakinya, Ternyata...

Rabu 06-12-2023,19:30 WIB
Reporter : Ilham Prayogi
Editor : Ilham Prayogi

Kepada petugas, pelaku mengaku dan terbukti telah melakukan tindak pidana perbuatan cabul terhadap anak dibawah umur.

BACA JUGA:Dugaan Pengrusakan APK PDIP Karawang, Relawan Tempuh Jalur Hukum

Pelaku dijerat pasal 82 ayat (1), (2) UU No. 17 Tahun 2016 tentang penetapan pemerintah pengganti Undang-Undang No. 01 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas undang-undang RI No. 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak Jo Pasal 76 E Undang-undang RI No. 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU No. 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak. (atik/lc/ihm)

Kategori :