HENDAK lakukan transaksi dengan pelanggan, seorang pengedar narkotika jenis sabu ditangkap Satuan Reserse Narkoba Polres Tulangbawang Barat.
Berdasarkan informasi, tersangka berinisial BM (38) adalah warga Tiyuh Tirtakencana, Kecamatan Tulangbawang Tengah, Tulangbawang Barat.
“Pelaku ditangkap petugas, Rabu (6/12/2023) sekitar pukul 14.00 WIB saat berada di Jalan Poros Tiyuh Mulyakencana, Kecamatan Tulangbawang Tengah," kata Kasat Narkoba Polres Tulangbawang Barat Iptu Yopi Hariyadi, Kamis, 7 Desember 2023.
Kronologi Penangkapan
Menurut Yopi, penangkapan tersangka bermula dari informasi masyarakat terkait dugaan akan adanya transaksi narkotika di wilayah Tiyuh Mulyakencana.
Berbekal informasi yang diperoleh pihaknya lantas melakukan penyelidikan.
Disaat melakukan operasi, petugasnya mendapati dua orang pria berboncengan dengan motor dengan gerak gerik mencurigakan melintas.
BACA JUGA:Kasus Dugaan Korupsi PJU Dishub Karawang Belum Temui Titik Terang, Begini Penjelasan Kejari
Saat dihentikan pengendara motor berhasil melarikan diri sedangkan penumpang berhasil ditangkap dengan barang bukti satu paket kecil sabu-sabu.
“Pada saat diberhentikan kendaraannya salah satu dari dua orang laki-laki tersebut langsung melarikan diri, sedangkan BM yang dibonceng berhasil diamankan. Dari tangan BM disita barang bukti satu paket sabu-sabu seberat 0,26 gram yang disembunyikan dalam kotak rokok,” ujar dia.
BM saat ini tengah dilakukan pemeriksaan secara intensif di Mapolres Tulangbawang Barat.
BACA JUGA:Sinopsis dan Nonton The Invincible Episode 1-5 Subtitle Indonesia
Ia terancam dijerat Pasal 112 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana maksimal 20 tahun penjara. (nur/ihm/lc)