"Kita juga sudah mengirimkan surat edaran dari Pak Sekda, tertanggal 6 November 2023, untuk penerima SPM paling lambat diterima BPKAD tanggal 29 Desember 2023," kata Inan. (Siska)
APBD Karawang di Tahun 2023 Tembus 5,8 Triliun, Dari Besaran Anggaran iIu, Apakah Terserap Seluruhnya?
Kamis 21-12-2023,15:53 WIB
Editor : Ilham Prayogi
Kategori :