APBD Karawang di Tahun 2023 Tembus 5,8 Triliun, Dari Besaran Anggaran iIu, Apakah Terserap Seluruhnya?

Kamis 21-12-2023,15:53 WIB
Reporter : Ilham Prayogi
Editor : Ilham Prayogi

"Kita juga sudah mengirimkan surat edaran dari Pak Sekda, tertanggal 6 November 2023, untuk penerima SPM paling lambat diterima BPKAD tanggal 29 Desember 2023," kata Inan. (Siska)

Kategori :