ONLINE.ETRO.ID, CIKARANG - Herman alias ustadz gondrong, warga Kampung Ujung Harapan, Kelurahan Bahagia, Kecamatan Babelan, Kabupaten Bekasi, resmi jadi tersangka. Kapolres Metro Bekasi, Kombes Pol Hendra Gunawan menuturkan hasil penyelidikan penggandaan uang ini ditemukan banyak kasus baru. Satu di antaranya, penggunaan KTP palsu dan pernikahan dibawah umur. "Selai kasus penggandaan uang palsu, dia (Herman,red) juga disangkaan memiliki dia KTP palsu. Bahkan dilaporkan mertuanya menikah dibawah umur," ungkap dia. Usut punya usut, istri Herman bernisial T masih berusia 16 tahun diduga merekam video penggandaan uang hingga viral di media sosial tersebut. "Untuk kasus nikah dibawag umur dikenakan UU Perlindungan anak dan itu bakal kita lakukan pemeriksaan labjutan," bilang Hendra. Sementara itu, berdasarkan informasi yang dihimpun, Herman dikenal warga sebagai penjual benda-benda antik dan mistik, mulai dari guci hingga pedang katana. Dia juga disebut bisa mengobati berbagai macam penyakit seperti struk, lumpuh hingga gangguan jiwa. Pasca video tersebut beredar, rumah Herman kerap didatangi sejumlah orang yang hendak berobat. Seperti diketahui, kasus penggandaan uang ini sempat viral melalui video yang beredar di media sosial. Dalam video berdurasi lebih dari 12 menit itu terlihat sekumpulan orang tengah mengerumuni seorang pria yang mengenakan peci di teras sebuah rumah berwarna merah muda. Terlihat pria berpeci itu seperti tengah membaca doa-doa sambil duduk di depan sebuah kotak kayu berukuran sekitar 40×15 sentimeter. Tidak berselang lama, terlihat lembaran kertas mirip uang pecahan Rp 100.000 berserakan di sekitar kotak kayu itu. (har)
Fakta Baru Kasus Ustadz Gondrong, Dilaporkan Mertua Nikahi Anak di Bawah Umur
Selasa 23-03-2021,01:50 WIB
Editor : redaksimetro01
Kategori :