METRO JAKARTA – Bareskrim Polri akhirnya menetapkan enam orang tersangka terkait kasus dugaan penipuan investasi EDCCash. Itu termasuk CEO EDCCAsh, Abdulrahman Yusuf. “Sampai saat ini dalam kasus tersebut ada enam tersangka yang diamankan dan dilakukan pemeriksaan di Bareskrim Polri,†kata Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Ahmad Ramadhan, di Mabes Polri, Selasa (20/4/2021). Keenam tersangka itu di antaranya Abdulrahman Yusuf selaku CEO EDCCash dan H. Bareskrim Polri sendiri telah menggeledah rumahnya di Jalan Lame, Kelurahan Jatikarya, Pondokgede, Kota Bekasi. “Sudah dilakukan penggeledahan di rumah tersangka AY (Abdulrahman Yusuf),†kata Ramadhan. Selain itu, sambung dia, penggeledahan juga dilakukan di rumah tersangka H di Sukabumi, Jawa Barat. Di sana, polisi menyita sejumlah barang bukti. Para tersangka ditangkap atas laporan bernomor LP/135/2021/Bareskrim tanggal 22 Maret 2021. Para tersangka dijerat atas dugaan tindak pidana penipuan, penggelapan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU). “Para korban sudah dilakukan pemeriksaan dan para korban terus jumlahnya terus bertambah,†katanya. Lebih lanjut, Ramadhan mengungkapkan EDCCash dinyatakan ilegal. “Kemudian, investasi atau perdagangan kripto ilegal tanpa izin OJK dan Bappebti dengan menggunakan aplikasi EDCCash,†tukas dia. Berdasarkan situs resmi Otoritas Jasa Keuangan, EDCCASH termasuk dalam daftar kegiatan usaha investasi ilegal yang dihentikan dengan alasan aset kripto tanpa izin. Warga yang merasa menjadi korban sudah melaporkan CEO EDCCASH itu ke Polda Metro Jaya pada 5 April 2021 lalu. (hyt)
Enam Orang Jadi Tersangka Penipuan EDCCash, Polisi Geledah Rumah di Bekasi dan Sukabumi
Rabu 21-04-2021,02:10 WIB
Editor : redaksimetro01
Kategori :