BACA JUGA:Sepi Order, 8 Perusahaan di Purwakarta Tumbang Dalam Setahun, Lahirkan Gelombang PHK Masif
Lanjut Suherlan, kedua tersangka kemudian mengamankan ke Polsek Kotabaru untuk di mintai keterangan. NN mengaku dapat motor tersebut dari AN dan kemudian dilakukan penangkapan di rumahnya. Dari penggeledahan ditemukan kunci leter T dan satu unit motor.
"Tersangka AN kita kenakan pasal 363 KUHPidana dengan hukuman penjara paling lama 5 tahun. Sedangkan tersangka AG dan NN dikenai pasal 481 KUHPidana dengan ancaman hukuman penjara 4 tahun penjara," pungkasnya.