Eks Kades Jatiwangi Korupsi Dana Desa Ratusan Juta Rupiah Buat Hepi-hepi di THM dan Beli Sabu

Selasa 06-02-2024,20:41 WIB
Reporter : Arie Acong
Editor : Ilham Prayogi

KARAWANGBEKASI.DISWAY.ID - Mantan Kepala Desa (Kades) Jatiwangi, Kecamatan Jatisari, AW (42) sebagai tersangka kasus dugaan korupsi Dana Desa 2018 mengaku digunakan untuk enterten di tempat hiburan malam (THM) dan membeli narkoba jenis sabu.

Hal tersebut diungkapkan, Kapolres Karawang, AKBP Wirdhanto Hadicaksono. 

"Tersangka mengaku uang dana desa digunakan untuk enterten di tempat hiburan malam (THM) dan membeli narkoba jenis sabu," ujar Wirdhanto didampingi Kasat Reskrim, AKP Abdul Jalil, Selasa (6/2/2024).

Wirdhanto mengatakan, tersangka ini menjabat jadi kepala desa dari 2015-2021. Kemudian dia daftar kembali menjadi kades, namun setelah di tes urine ternyata positif narkoba jenis sabu dari hasil BNNK Karawang. 

Berita sebelumnya, Tindak Pindana Korupsi (Tipikor) Satreskrim Polres Karawang menetapkan mantan Kepaala Desa (Kades) Jatiwangi, Kecamatan Jatisari, AW (42) sebagai tersangka kasus dugaan korupsi Dana Desa 2018 senilai Rp 221.118.160. 

BACA JUGA:Diduga Korupsi Dana Desa Hingga Ratusan Juta Rupiah, Mantan Kades Jatiwangi Diringkus Polisi

"Dana desa 2018 yang dikorupsi oleh mantan Kadesa Jatiwangi AW mengaku digunakan untuk enterten di tempat hiburan malam (THM) dan membeli narkoba jenis sabu," kata Kapolres Karawang, AKBP Wirdhanto Hadicaksono didampingi Kasat Reskrim, AKP Abdul Jalil, Selasa (6/2/2024).

Wirdhanto mengatakan, Desa Jatiwangi, Kecamatan Jatisari, Kabupaten Karawang, mendapatkan bantuan Dana Desa I, II dan III T.A. 2018 sebesar Rp. 967.998.700. Dengan kegiatan tahap I adapun dengan anggaran sebesar Rp. 193.599.740. Tahap II dengan anggaran sebesar Rp. 387.199.480. Tahap III dengan anggaran sebesar Rp. 387.199.480.

"Akibat dana desa 2018 di korupsi oleh tersangka mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp 221.118.160. Bedasarkan audit inspektorat dari hasil audit taman desa belum beres pengerjaan, proposal Dana Desa Tahap II Tahun 2018 yang tidak ada pengerjaannya. Sesuai dengan Hasil Perhitungan Kerugian Negara (PKN) Nomor : 700 / 14 / LHP / C.XII / Inspt-IrbanSus / 2023  tanggal 20 Desember 2023," jelasnya.

Menurut Wirdhanto, untuk modus tersangka melakukan perbuatan tersebut dengan cara menggunakan Dana Desa T.A. 2018. Untuk  pembangunan fisik pada Desa Jatiwangi, Kecamatan Jatisari, Kabupaten Karawang namun tidak digunakan sepenuhnya.

BACA JUGA:Rugikan Negara Hingga Ratusan Juta Rupiah, Eks Kades Jatiwangi Ditangkap dan Terancam 20 Tahun Penjara

Pelaku di jerat dengan Pasal 2, atau Pasal 3, atau Pasal 8, UU RI No. 31 tahun 1999,Tentang  Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah di ubah dengan Undang undang Republik Indonesia No. 20 Tahun 2001 tentang perubahan UU RI No. 31 tahun 1999 KUHPidana.

Telah terjadi tindak pidana Setiap orang yang dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan keuangan Negara atau perekonomian  Negara, dengan ancaman hukuman pidana maksimal 20 Tahun penjara dan denda supsider  sebanyak Rp. 100.000.000 sampai dengan Rp. 350.000.000. (rie)

Kategori :