Sering Beraksi di Kotabaru, Tiga Pelaku Ranmor Diringkus Polisi

Rabu 07-02-2024,18:22 WIB
Editor : Ilham Prayogi

Akibat perbuatannya para pelaku dijerat Pasal 363 KHUPidana dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara. (bbs/kpp/ihm)

Kategori :