BACA JUGA:Innalillahi, Pemuda Asal Purwakarta Tewas Usai Tertabrak Kerta Api di Bungursari
Ia mengingatkan kepada seluruh peserta pemilu agar dapat mematuhi aturan-aturan kampanye yang telah ditetapkan dan segera menertibkan APK yang telah dipasang sebelum masuk ke masa tenang.
"Aturan mainnya, APK ini menjadi tanggung jawab para peserta pemilu. Sedangkan KPU dan Bawaslu bertanggung jawab untuk memberikan informasi bahwa di masa tenang, tidak boleh ada kampanye. Semoga para peserta pemilu bisa mematuhi aturan dengan baik," tegas Wawan.
Sementara itu, Ketua Bawaslu Kabupaten Karawang, Engkus Kusnadi, menyampaikan, sebelumnya Bawaslu Kabupaten Karawang telah menginstruksikan kepada seluruh peserta pemilu untuk menertibkan APK melanggar yang dipasang di zona terlarang secara mandiri. Tetapi, instruksi tersebut tidak dilaksanakan.
"Maka, selanjutnya kami bersama Satpol PP yang melakukan penertiban APK yang melanggar ini. Hal ini sudah sesuai dengan mekanisme perundangan-undangan yang berlaku," ungkap Engkus.
BACA JUGA:Orang Tak Bertanggungjawab Buang Limbah Cair Berbahaya di Kawasan Hutan Kota Karangpawitan
Menurutnya, pemasangan APK di zona terlarang ini sudah melanggar Surat Keputusan (SK) KPU Nomor 446 Tahun 2023 tentang Penetapan Lokasi Pemasangan Alat Peraga Kampanye (APK) dan penyebaran Bahan Kampanye (BK) Pada Pemilihan Umum Tahun 2024 di Wilayah Kabupaten Karawang.
"Hari ini, kami fokus melakukan penertiban di jalan protokol Ahmad Yani dan Tuparev, untuk besok, penertiban akan dilanjutkan ke seluruh wilayah hukum Kabupaten Karawang," pungkas Engkus.
Ia mengungkapkan, berdasarkan data terakhir, tercatat sebanyak 118 APK yang melanggar di sepanjang jalan Ahmad Yani. Jumlah ini, kata dia, diprediksi akan bertambah. Sebab, semakin hari, semakin banyak APK yang terpasang di jalan Ahmad Yani dan Tuparev.
"Dari data pencatatan terakhir, ada 118 APK yang melanggar. Setelah selesai penertiban nanti, baru akan bisa terdata secara keseluruhan, jumlah APK yang melanggar ini. Tetapi kan bisa dilihat, semakin hari semakin banyak APK yang dipasang disini," tandas Engkus.
Ia menghimbau kepada para peserta pemilu untuk segera menertibkan seluruh APK yang terpasang secara mandiri. Sebab, pada masa tenang, para peserta pemilu dilarang untuk berkampanye.
"Saya harap, mulai besok sudah bisa dilakukan penurunan APK secara mandiri. Karena ketika Bawaslu dan Satpol PP sudah melakukan penertiban APK, mungkin akan ada APK yang rusak dan segala macamnya," kata Engkus. (Siska)