BACA JUGA:Keren, TPS di Perumahan Grand Cikarang City Dibuat Unik Menyerupai Hajatan Pernikahan Adat Betawi
Pada masa tenang ini, semua peserta pemilu dilarang berkampanye atau melakukan aktivitas politik yang mengarahkan untuk memilih para calon eksekutif maupun legislatif. (*)