KARAWANGBEKASI.DISWAY.ID - Ratusan warga binaan Lapas kelas 2A Karawang tidak mendapatkan hak pilih dalam Pemilu 2024. Kendala administrasi menjadikan ratusan warga binaan tersebut tidak dapat menggunakan hak pilihnya.
Kalapas kelas 2A Karawang Christo menyebut, sebanyak 144 warga binaan lapas yang tidak bisa mencoblos itu disebabkan karena beberapa faktor proses administrasi yang tidak terpenuhi.
Ia menjelaskan, faktor-faktor admistrasi yang menjadi kendala bagi warga binaan, seperti tidak terdaftar di DPT manapun, nomor induk kependudukan (NIK) yang tidak tercatat, KTP yang berada dirumah, dan ada juga yang berstatus warga negara asing (WNA).
"Dari 144 orang itu, ada 42 orang tidak terdaftar di DPT, 12 orang sama sama sekali tidak terdeteksi NIK-nya di Disdukcapil karena belum melakukan perekaman, 89 orang KTP-nya berada di rumah, dan 1 orang WNA," tutur Christo.
BACA JUGA:Tingkat Partisipasi Pemilih di Desa Sukadami Mencapai Kurang Lebih 80 Persen
Ia menegaskan, pihaknya sudah bekerjasama dengan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) untuk melakukan pendeteksian lebih dalam mengenai data kependudukan warga binaan, tetapi Disdukcapil tidak berhasil menemukan data kependudukan sebelumnya dari warga binaan itu.
"Setelah dilakukan pendeteksian, warga binaan yang NIK-nya tidak tercatat itu, memang sama sekali belum perekaman. Alhasil, adminstrasi yang menjadi salah satu syarat untuk menjadi pemilih ini tidak terpenuhi. Sehingga mereka tidak bisa mendapatkan hak pilihnya," ujar Christo.
Sedangkan, untuk 42 orang yang belum terdaftar di DPT dan 89 orang warga binaan yang KTP-nya dirumah, pihaknya sudah bekerjasama dengan KPU Kabupaten Karawang untuk memasukkan kedalam DPK.
"Dari 42 orang dan 89 orang itu, hanya terjaring 33 orang yang bisa masuk DPK. Dan kami sudah fasilitasi bahwa bagi warga binaan KTP-nya dirumah, bisa diantarkan ke lapas oleh pihak keluarga. Kami tunggu sampai jam 7 pagi tadi."
Ia mengungkapkan, pihaknya telah mengajukan sebanyak 1053 orang untuk menjadi DPT, tetapi pada tanggal 7 Februari 2024, hanya 930 orang warga binaan lembaga pemasyarakatan (lapas) maupun rumah tahanan negara (rutan) yang disetujui oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Karawang.
Lebih rinci, Christo menyampaikan, jumlah pemilih dari warga binaan, terdiri dari 930 DPT, dan 33 DPK 33 dan DPTB 341 yang tersebar di 4 TPS yang telah disediakan oleh pihaknya.
"Jumlah DPT menjadi berkurang dari pengajuan awal, karena ada warga binaan yang bebas dan ada yang dipindahkan pembinaannya. Untuk warga binaan yang baru masuk setelah coklit, tidak bisa di urus DPT nya.
Selain itu, lanjut dia, sebanyak 59 petugas lapas juga melakukan pemungutan suara di lapas, termasuk Christo sendiri. Sehingga jumlah pemilih di lapas bertambah.