POLISI meringkus pria lanjut usia (lansia) berinisial AM (61), warga Gang Gelatik, Pengajaran, Telukbetung Utara, Bandar Lampung.
AM ditangkap karena tega memperkosa kedua anak tirinya bahkan salah satu dari korban sampai hamil.
Kasat Reskrim, Kompol Dennis Arya Putra mengungkapkan, jajarannya menangkap AM ketika berada pada tempat tinggalnya, Minggu, 18 Februari 2024 kemarin. Paman korban menjadi orang pertama yang mengetahui aksi bejat AM tersebut.
Setelah memergoki aksi bejat tersebut, paman korban langsung melaporkan kejadian itu kepada Bhabinkamtibmas.
BACA JUGA:Setiap Jumat, Seluruh Pegawai di Pemkab Karawang Boleh Berpakaian Casual, Lhooo!!
Setelah polisi memintai keterangan secara persuasif kedua korban akhirnya menceritakan kejadian yang menimpahnya.
“Kemudian Bhabinkamtibmas datang dan melakukan pendekatan persuasif akhirnya korban mau bercerita,” ungkapnya, Selasa, 20 Februari 2024.
Dari keterangan korban, korban menceritakan ayah tirinya telah melakukan pemerkosaan sejak ibunya meninggal pada 2018.
Keduanya mengaku tidak berani melapor karena takut ancaman korban, tidak akan mengurusnya hingga akan membunuhnya.
BACA JUGA:Desa Karangmukti Kabupaten Bekasi Dijadikan Tempat Pembukaan TMMD ke 119 Tahun 2024
Bahkan dari pengakuan tersangka, salah satu anaknya sempat hamil. Mengetahui hal tersebut tersangka memaksa korban mengkonsumsi jamu untuk menggugurkan kandungannya.
“Salah satu anak tirinya sempat hamil. Namun pelaku AM, mencekoki korban jamu untuk menggugurkan kandungannya,” kata dia.
Kemudian, Polresta Bandar Lampung mengamankan tersangka untuk menjalani pemeriksaan.
Polisi juga sudah memanggil sejumlah saksi dan menyita barang bukti untuk proses lebih lanjut terhadap ayah tiri tersebut. (bbs/lp/ihm)