Perhitungan suara itu meliputi mulai dari surat suara Pemilu calon Presiden, DPD, DPR-RI, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/Kota yang tengah berlangsung rekapitulasi di tiap masing-masing Kecamatan.
Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Bekasi mengimbau agar pengawas pemilu tidak main-main saat rekapitulasi suara tingkat Kecamatan itu berlangsung. Kendati proses perhitungan suara bisa saja berpotensi terjadinya mala praktek kecurangan pada saat dilakukanya proses rekapitulasi suara di tingkat Kecamatan.
"Kita minta jajaran Panwascam dan PKD agar serius mengawal proses pleno rekapitulasi hasil penghitungan suara di tingkat masing-masing Kecamatan yang berlangsung serentak se-Kabupaten Bekasi," kata Khoirudin selaku Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Data Informasi pada Bawaslu Kabupaten Bekasi kepada Cikarang Ekspress pada Rabu (21/02).
Dia meminta kepada seluruh satuan petugas pengawas Pemilu 2024 di tingkat kecamatan khususnya pada masing-masing tiap Panwascam se-Kabupaten Bekasi agar tetap menjaga integritas.
"Artinya misalkan suara peserta pemilu di TPS (Tempat Pemungutan Suara) dapat 10, saat pleno juga 10. Semuanya harus sama sesuai, terlebih pelaksanaan nya harus mengikuti aturan dan tetap awasi proses perhitungan karena bisa saja adanya potensi terjadi kecurangan," tukasnya. (Iky)