BACA JUGA:Demi Nyaleg, Dede Sunandar Rela Jual Dua Mobil, Tapi Cuma Dapat 11 Suara
Pelaku di jerat dengan pembunuhan dan atau melakukan penganiayaan yang mengakibatkan matinya orang lain dan atau pencurian dengan kekerasan. Pasal 338 Dan Atau 351 Ayat (3) Kuhpidana Dan Atau 365 Ayat (3) Kuhpidana. dengan ancaman hukuman pidana paling lama 15 tahun penjara. (rie)