Tiga Pelaku Pengeroyokan Wartawan Ditangkap, Satu Orang DPO

Minggu 25-02-2024,09:00 WIB
Editor : Ilham Prayogi

Para tersangka saat ini tengah menjalani pemeriksaan secara intensif di Mapolres Tulangbawang. Ketiga tersangka terancam Pasal 170 ayat 2 KUHPidana tentang pengeroyokan yang mengakibatkan luka berat dengan ancaman pidana penjara maksimal 9 tahun. (bbs/lp/ihm)

Kategori :