KARAWANGBEKASI.DISWAY.ID - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bekasi memastikan surat suara, logistik dan hasil rekapitulasi dari masing-masing Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) di 23 Kecamatan se-Kabupaten Bekasi selesai pada batas akhir tanggal 2 Maret 2024.
"Waktu pelaksanaan rekapitulasi suara di tingkat Kecamatan diperpanjang. Pelaksanaan rapat Pleno di masing-masing PPK di 23 Kecamatan se-Kabupaten Bekasi batas akhirnya sampai 2 Maret 2024," kata Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU Kabupaten Bekasi, Hasan Badriawan ketika dihubungi Cikarang Ekspres pada Selasa (27/02).
Menurutnya masih ada waktu kurang-lebih selama tujuh hari atau seminggu kedepan untuk menyelesaikan rekapitulasi perhitungan suara di tingkat Kecamatan dengan total keseluruhan 23 Kecamatan se-Kabupaten Bekasi.
"Masih ada seminggu lagi untuk menyelesaikan rekapitulasi perhitungan suara di masing-masing tingkat kecamatan dari jumlah keseluruhan pada 23 Kecamatan se-kabupaten Bekasi," kata Hasan Badriawan.
BACA JUGA:Waspada Penipuan Mengatasnamakan Asep Aang di WhatsApp
Pria yang sering sebut dengan panggilan Acang ini mengaku sedikitnya terdapat sejumlah kendala yang memang dialami oleh para Panitia Pemilihan Kecamatan di masing-masing Kecamatan nya.
Kendati demikian, kata Acang, kendala dimaksud ketika saat proses rekapitulasi perhitungan suara pada rapat Pleno berlangsung sedikitnya berkaitan fasilitas, prasarana pada Panel masih banyak yang kurang.
"Kendala yang dialami para PPK ini diantaranya mengenai masalah berkaitan fasilitas sarana prasarana saat rapat berjalannya proses rekapitulasi perhitungan suara pada rapat Pleno di Kecamatan itu berlangsung," kata dia.
"Sebenarnya kan untuk para Panitia Pemilihan Kecamatan untuk bisa lancar saat melaksanakan rapat Pleno kan, harus dibantu dan membuka lebih banyak Panel," sambungnya.
BACA JUGA:Diterjang Puting Beliung, Ratusan Rumah di Sadananya Ciamis Rusak
Oleh sebab itu, Acang bilang, maka ditambahkan nya Panel untuk mempermudah dan mempercepat perhitungan sangat diperlukan mengingat dan melihat dari salahsatu Desa di Kecamatan dimaksud dari banyaknya jumlah Tempat Pemungutan Suara (TPS) diwilayah tersebut.
"Makanya diusahakan, dibuka dan ditambahkan kembali panel perhitungan itu, bisa 4,5,6 hingga 7. Cuma teman-teman PPK ini sedikitnya masih ada yang menggunakan beberapa Panel saja bahkan cuma 1,2,3," ucap dia.
"Bagi kecamatan yang memang melakukan rekapitulasi perhitungan suara menggunakan hanya 1,2,3 panel memang itu menghambat proses perhitungan," sambungnya.
Ia menyampaikan setelah proses rekapitulasi perhitungan suara di tingkat Kecamatan selesai, pihaknya akan segera melakukan proses rekapitulasi perhitungan suara di tingkat Kabupaten yakni dilakukan oleh KPU Kabupaten Bekasi.