POLISI berhasil meringkus seorang oknum guru honorer di salah satu Sekolah Dasar Negeri (SDN) di Kecamatan Cipanas, Kabupaten Cianjur karena diduga mencabuli siswanya.
Aksi bejat tersangka terungkap setelah orang tua korban melaporkan kasus tersebut ke polisi.
Kasat Reskrim Polres Cianjur, AKP Tono Listianto mengatakan, peristiwa tersebut terjadi sudah lama dan tersangka sudah melakukan pencabulan sebanyak dua kali.
"Motifnya tersangka melakukan atau pun mengajari korban dengan cara seakan-akan diajarkan membaca sajak di perpustakaan dan kemudian dilakukan perbuatan pencabulan di perpustakaan tersebut," ujar Tono, Kamis, (29/2/2024).
BACA JUGA:Petani di Pondoksalam Purwakarta Tewas Tertimbun Longsor saat Bekerja, Terbawa Hingga 10 Meter
Saat ini tersangka sudah ditahan di Mako Polres Cianjur dan masih dilakukan pemeriksaan lebih lanjut karena adanya dugaan banyak korban lainnya.
"Saat ini terhadap tersangka sudah dilakukan penahanan. Untuk saat ini korban yang baru melapor baru satu orang, tetapi ada beberapa informasi ada korban-korban lainnya. Ini sedang kita dalami," katanya.
Sementara itu, saat ini kondisi korban mengalami trauma yang serius dan akan diberikan pendamping psikologi oleh Unit Perlindungan Perempuan dan Anak.
BACA JUGA:Pelayanan KB di Karawang Terbaik di Jawa Barat, DPPKB Kembali Sabet Penghargaan dari BKKBN
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 81 dan 82 Undang-Undang Perlindungan Anak dengan ancaman kurungan 15 tahun penjara. (bbs/brs/ihm)