Sebelumnya diberitakan, Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbud Ristek) juga ternyata menjatuhkan sanksi administrasi berat berupa pencabutan izin pada dua Perguruan Tinggi Swasta pada Universitas di Kota Bekasi, Provinsi Jawabarat.
Sanksi administratif berat itu berupa pencabutan izin Pendirian Perguruan Tinggi untuk STIE Tribuana Kota Bekasi dan Universitas Mitra Karya (UMIKA) Bekasi Timur yang berada di bawah Yayasan Tri Praja Karya Utama, Kota Bekasi, Provinsi Jawabarat.
BACA JUGA:Nonton Nanatsu no Taizai: Mokushiroku no Yonkishi Episode 20 Subtitle Indonesia
Hal itu seperti tertuang dalam surat yang dilayangkan Kemendikbud Ristek tentang pencabutan izin kampus yang dituding melanggar administratif yang cukup berat seperti manipulasi data mahasiswa, jumlah SKS yang tak wajar dan lainnya tersebut. Selain itu juga mengumumkan sanksi pencabutan di media nasional.
Kendati demikian, selanjutnya Kemendikbud Ristek wajib menanggung seluruh kerugian mahasiswa, dosen, dan atau karyawan yang timbul akibat pencabutan izin kedua kampus tersebut. (Iky)