Kasus Kebocoran Caustic Soda, Polres Karawang Tetapkan 2 Karyawan PT Pindo Delli Jadi Tersangka
Polres Karawang menetapkan 2 karyawan PT Pindo Delli jadi tersangka kasus kebocoran caustic soda yang menyebabkan 138 warga Desa Kutamekar, Kecamatan Ciampel, Kabupaten Karawang korban keracunan.--
KARAWANGBEKASI.DISWAY.ID - Polres Karawang menetapkan 2 karyawan PT Pindo Delli jadi tersangka kasus kebocoran caustic soda yang menyebabkan 138 warga Desa Kutamekar, Kecamatan Ciampel, Kabupaten Karawang korban keracunan.
Kasat Reskrim, AKP Abdul Jalil memgatakan, penetapan dua tersangka berdasarkan empat alat bukti. Dan pemeriksaan sembilan orang saksi serta ditemukan adanya kelalalian pada saat proses filling.
"Dua tersangka berinisial MD sebagai Kepala Shift Stroge Clhorine dan RP sebagai Kepala Shift/Ka Regu Filling Station Clhorine. Mereka merupakan karyawan PT Pindo Delli 2," kata Abdul Jalil didampingi Kanit Tipiter, Iptu Kadek Diva, Senin (5/2/2024).
Menurut Abdul Jalil, saat persiapan pengisian (filling) dengan menaikan tekanan pada CL2 storage tank. Dan ketika proses tersebut kondisi kran venting masih terbuka (pada saat pengisian, normalnya harus dalam keadaan tertutup).
BACA JUGA:Pemilu Sebentar Lagi, BMKG Prediksi Hari Pencoblosan di Jawa Barat Dilanda Cuaca Ekstrem, Waspada!
"Hal tersebut menyebabkan liguid CL2 terakulumasi dalam tangka CL2 trap yang bertekanan berlebih dan mengakibatkan pecah pada tangka liguid CL2, CL2 yang bersentuhan dengan udara berubah menjadi gas dan relase ke udara. Menyebabkan 138 warga menjad korban keracunan," jelasnya.
Lanjut Abdul Jalil, berdasarkan hasil pemeriksaan di TKP oleh tim Puslabfor, ditemukan adanya pipa yang mengalami kebocoran yang berasal dari Chlorine Strorage menuju Tangki Hypochloryte. Hal tersebut diduga menjadi penyebab utama keluarnya gas klarin ke udara ambien.
"Tim Puslabfor merekomendasikan pemeriksaan TKP oleh Subbid Metalurgi Bid Balmetfor. Untuk melakukan pemeriksaan terhadap pipa yang bocor untuk mengetahui penyebab kebocoran," ungkapnya.
BACA JUGA:Pabrik Ban Corsa-Achilles Disetop Produksi, Diduga Ini yang Jadi Biang Keroknya
Kedua dijerat dengan Perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup yang dimaksud dengan pasal 99 ayat (2) jo pasal 116 uuri no. 32 tahun 2009 dengan ancaman hukuman pidana paling lama 3 Tahun penjara. (rie)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: https://karawangbekasi.disway.id/