BACA JUGA:Advokat Dr. Gary Gagarin Akbar Laporkan Kades Walahar ke Kejati Jabar
Atas perbuatannya, pelaku terjerat tindak pidana pencurian atau pencurian dalam keluarga. Sebagaimana pasal 362 KUHPidana atau pasal 367 KUHPidana dengan ancaman lima tahun penjara. (bbs/ihm)