POLISI berhasil membongkar praktik prostitusi di sebuah rumah indekos di Bandar Lampung.
Direktorat Kriminal Umum Polda Lampung membongkar prostitusi online dengan menggerebek di rumah indekos di Jalan Soekarno Hatta, Labuhan Ratu, Bandar Lampung.
Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Umi Fadillah Astutik menyebut pengungkapan kasus itu berawal dari informasi masyarakat yang resah karena ada kos-kosan dijadikan tempat prostitusi.
"Saat petugas melakukan penggerebekan, terdapat enam kamar yang ditempati oleh enam orang wanita, di mana lima di antaranya masih di bawah umur," ujar Umi Fadilah Astutik, di Bandar Lampung, Senin (1/4).
Umi mengatakan saat dilakukan upaya paksa membuka pintu kamar indekos, masih ada dua orang wanita yang melayani tamu pria hidung belang. Setelah menjalani pemeriksaan, diketahui bahwa kegiatan prostitusi itu sudah berlangsung selama satu tahun.
BACA JUGA:Terbuka Untuk Umum, DPC PDIP Karawang Buka Penjaringan Bakal Cabup dan Cawabup
BACA JUGA:Pemkab Karawang Realisasikan Investasi Rp 42,7 Triliun Tahun 2024, Begini Penjelasan DPMPTSP
Penyidik menetapkan ada enam orang sebagai tersangka diantaranya DA (27), PH (21), MH (22), HA (39), AN (26) serta NS (18). Polisi juga mengamankan barang bukti 6 unit motor, 12 ponsel, alat kontrasepsi, pelumas kelamin, dan pakaian.
Adapun peran para tersangka, DA sebagai muncikari, PH, MH, dan NS berperan sebagai admin yang menawarkan jasa melalui aplikasi media sosial. "Sementara AN dan HA berperan menjemput dan mengantar tamu serta memberikan kenyamanan kepada tamu,” katanya kepada awak media.
Umi menjelaskan modus operandi dari para pelaku ini adalah dengan mengiming-iming korban akan memberikan barang-barang mewah seperti iPhone, TV, motor, dan barang kebutuhan korban dengan cara memberikan utang kepada korban.
“Jadi, para pelaku menawarkan pinjaman uang dan barang mewah kepada korban dengan membuat surat utang kepada korban. Setelah korban yang telah menerima uang itu diwajibkan harus mencicil dengan cara membayar melalui jasa prostitusi,” terangnya.
Para korban yang tidak sanggup membayar dan ingin berhenti melayani lelaki hidung belang, harus membayar denda sebesar Rp 8 juta.
BACA JUGA:Dishub Kabupaten Bekasi Siapkan Ratusan Personel Untuk Pantau Arus Mudik dan Balik Lebaran 2024