“Motifnya karena ekonomi para korban ini dari luar Bandar Lampung dan putus sekolah. Para korban dihargai Rp 250 ribu sekali kencan, korban diberikan upah Rp 50 ribu. Korban saat ini sedang menjalani trauma healing dan dalam perlindungan Polda Lampung," tuturnya.
Para tersangka dijerat Pasal 2 Ayat 1 UU RI Nomor 21 Tahun 2007 tentang penghapusan tindak pidana perdagangan orang. Dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara. (bbs/ihm/fjr)