KARAWANG - Ringkasan Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (RLPPD) adalah informasi yang disampaikan oleh Pemerintah Daerah kepada masyarakat yang memuat Capaian Kinerja Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah selama 1 (satu) tahun anggaran yang disampaikan bersamaan dengan penyampaian Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (LPPD) tahun 2023 kepada Menteri Dalam Negeri melalui Gubernur yang dipulikasikan melalui media cetak dan atau media elektronik. Ringkasan Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (RLPPD) merupakan ringkasan LPPD Tahun 2023, berisi laporan kinerja Pemerintahan Kabupaten Karawang selama 1 (satu) tahun.
Penyampaian ringkasan LPPD ini sekaligus untuk melaksanakan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 18 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2019 tentang Laporan dan Evaluasi Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah. Melalui penyampaian Ringkasan Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah selama Tahun 2023 ini diharapkan dapat diperoleh masukan dan saran untuk peningkatan kinerja penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Kabupaten Karawang ke depan.
Penyelenggaraan Pemerintahan Kabupaten Karawang pada tahun 2023 telah menorehkan banyak inovasi yang membanggakan. Sinergi dan kolaborasi bersama akademisi, pelaku usaha, masyarakat, pemerintah pusat maupun pemerintah provinsi dan lainnya serta media telah mewujudkan inovasi baru Pemerintah Daerah Kabupaten Karawang sebagai berikut:
1. KLIRIN (Klinik Riset dan Inovasi) Kabupaten Karawang;
2. SIMPATIK (Sistem Manajemen Puskesmas Terpadu dan Inisiatif Kolaboratif);
3. SILAHAV (Sistem Laporan Harian Vaksinasi);
4. Pemanfaatan System Teknologi Informatika Dalam Penggunaan Elektronik
Medis;