Eman berharap Pemkab Karawang bisa mencabut sistem BOT yang digunakan dalam pengelolaan Pasar Rengasdengklok. Sebab, menurutnya, para pedagang tidak dilibatkan dalam pembuatan perjanjian kerjasama (PKS) dalam sistem BOT tersebut.
"Kami ingin Pasar Proklamasi ini kembali menjadi pasar rakyat. Karena banyak kesepakatan yang memberatkan para pedagang, seperti biaya sewa kios. Kemudian, ada banyak retribusi yang harus kami bayar setiap hari. Karena PKS itu dibuat sepihak oleh PT VIM, tidak ada confirmasi atau negosiasai dengan para pedagang," jelas Eman.
Sementara itu, Pemkab Karawang melalui Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag), Yayat Hidayatullah, mengatakan, pihaknya akan segera melakukan komunikasi dengan pihak PT. VIM terkait tuntutan para pedagang Pasar Rengasdengklok.
"Hari ini kami akan berkomunikasi dengan PT. VIM. Hal utamanya mengenai biaya sewa kios dan penyegelan kios ataupun los yang dilakukan oleh PT. VIM serta tabungan yang ditetapkan kepada para pedagang, sebab koperasi pasar nya juga belum jalan disana," kata Yayat.
BACA JUGA:Tanamkan Adab kepada Siswa di Bulan Ramadan, SMPN 2 Cibuaya Selenggarakan Pesantren Kilat
BACA JUGA:Amankan Mudik Lebaran 2024, Kabupaten Bekasi Terjunkan Ratusan Personel Gabungan
Ia menegaskan, Pemkab Karawang akan berada bersama pedagang Pasar Proklamasi, namun untuk pencabutan sistem BOT, tidak dapat dilakukan secara serta merta, harus melalui proses terlebih dahulu.
"Kalau untuk pencabutan sistem BOT itu prosesnya lama, ada tahap teguran, peringatan, sampai terakhir pemutusan. Yang jelas kami akan berada bersama pedagang Pasar Proklamasi," pungkas Yayat. (Siska)